Connect with us

Hukum

Bareskrim Gagalkan Perdagangan 48 Orang WNI ke Timur Tengah

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggagalkan pemberangkatan 48 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak dijadikan pekerja migran di wilayah Timur Tengah. 48 WNI ini akan diberangkatkan dengan cara ilegal atau non prosedural.

“Polri kembali berhasil menggagalkan TPPO yang rencananya akan dikirim ke wilayah Timur Tengah, khususnya Arab Saudi dan UEA, Abu Dhabi,” kata Kasubag Berita Biro Penmas Divisi Humas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Alfian Nurnas di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).

Sementara itu, Wadir Tipidum Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Agus Nugroho mengatakan, pembongkaran kasus ini berawal informasi masyarakat karena curiga banyaknya perempuan yang ditampung di satu rumah di wilayah Ceger, Jakarta Timur.

Dari hasil penyelidikan, 48 perempuan tersebut berasal dari berbagai wilayah mulai dari Jawa Barat, Lampung, Kalimantan, NTB, dan NTT.

“Dari Jawa Barat 34 orang, dari Cianjur 13 orang, Purwakarta 3 orang, Sukabumi 5 orang, Majalengka 3 orang. Lebih lanjut dari Lampung 5 orang, Lombok 2 orang, Samarinda 1 orang, dan dari NTT 6 orang,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, rencananya 48 orang itu akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga melalui sebuah perusahaan HKN. Sebanyak enam orang dari perusahaan tersebut sudah diamankan.

Keenam orang tersebut yakni AR selaku Direktur Utama, AC selaku keuangan, AW selaku staf kantor, AMR selaku pembuat paspor, TK selaku pengurus tiket, dan MM selaku penjaga asrama.

“Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga, calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup menjanjikan, bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp5 juta per bulan atau 1200 real,” ucapnya.

Dari kelompok pelaku ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 25 paspor, 25 visa, 25 printout e-ticket dan 1 komputer. Rencananya 48 calon PMI ini akan diberangkatkan hari ini dan besok.

“Tapi alhamdulillah tadi malam kami berhasil menggagalkannya, sehingga 48 calon PMI yang merupakan korban bisa kami selamatkan, saat ini masih dalam pengamanan kami di Mako Bareskrim untuk selanjutnya kami limpahkan ke Kemensos. Ke rumah perlindungan center,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 PPMI dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

“Saya mengajak agar masyarakat tidak mudah terpedaya dan bujuk rayu janji gaji besar di luar. Ternyata banyak hal-hal yang terjadi terhadap mereka yang tidak dapat memenuhi,” pungkasnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *