Hukum
Baru Divonis Bebas, Pengusaha Pelayaran yang Diduga Terlibat Korupsi Klaim Asuransi Jasindo Tewas Tertembak
Kabarpolitik.com – Seorang pengusaha pelayaran, Sudianto (51), menjadi korban penembakan di Ruko Royal Square Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tewas. Dikabarkan pelaku menembak korban sebanyak 4 kali namun pelakunya itu belum tertangkap.
Penembakan terjadi pada pukul 12.00 WIB siang tadi, Kamis (13/8/20), saat itu korban sedang jalan kaki dari ruko tempatnya bekerja untuk pulang ke rumahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berjalan kaki menuju ke rumahnya. Sebab, jarak rumah dengan perusahaannya tidak terlalu jauh dan setiap hari rutinitasnya seperti itu.
“Dia biasanya siang pulang, jam makan siang dan jalan kaki,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
Yusri melanjutkan, sekitar 50 meter dari perusahaannya, ada seseorang yang tidak dikenal mengacungkan senjata api. Kemudian, orang itu menembakan sebanyak 4 kali yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“4 selongsong yang ditemukan. Menurut keterangan saksi yang ada di sana, pelaku Penembakan satu orang, tapi ada satu orang yang menunggu di motor,” tuturnya.
Yusri melanjutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus ini. Sehingga ia belum bisa menyampaikan motif karena pelaku belum ditangkap.
“Pelakunya belum ketangkap belum bisa ditanyakan,” tutupnya.
Dari catatan Kabarpolitik.com, Sudianto adalah Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, dimana perusahaan ini terseret kasus dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) senilai Rp 6,5 miliar.
Selain Sudianto, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W; Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso; dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi.
Pada sidang yang diselenggarakan pada Senin lalu (10/8/2020), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas keempat terdakwa tersebut.
Meskipun sudah dinyatakan bebas dalam pengadilan tersebut, namun pihak Kejaksaan Negeri Pontianak mengatakan baru menerima petikan putusan dan belum menerima putusan lengkap terhadap vonis bebas empat terdakwa tersebut. Jaksa belum mengajukan kasasi karena masih menunggu petikan dan salinan putusan lengkapnya.
“Belum. Kami masih menunggu petikan dan salinan putusan yang lengkap sebagai bahan membuat memori kasasi,” kata Juliantor, Selasa (11/8/2020). [rif]