Politik
Bawaslu Beberkan Alasan Loloskan M Taufik Jadi Caleg
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta memutuskanuntuk meloloskan M Taufik menjadi bacaleg di pileg 2019 mendatang.
Keputusan tersebut berssebrangan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang merujuk pada Peraturan KPU mengenai larangan caleg mantan narapidana korupsi.
Komisioner Bawaslu DKI Puadi pun membeberkan adanya keputusan yang menimbulkan polemik itu. Kepada Medcom.id Puadi menceritakan awal mulanya Bawaslu Provinsi DKI mendapat laporan sengketa pemilu dari M Taufik. Sesuai amanah UU Bawaslu menerima pengaduan tersebut.
“Siapapun bacaleg, siapapun warga negara yang objek sengketanya berupa acara atau surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, mereka berhak mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu, itu amanah UU. Sehingga kami ini menjalankan amanah UU tersebut. Karena Bawaslu menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus,” kata Puadi, Rabu, 5 September 2018.
Kemudian pemohon atas nama M Taufik memenuhi semua persyaratan formal dan materil sebagaimana peraturan. Selanjutnya Bawaslu DKI mempertemukan antara pemohon M Taufik dan termohon KPU melalui mekanisme mediasi.
“Sejak tiga hari keluarnya berita acara dari KPU, kemudian dia (M Taufik) mengajukan permohonan, permohonannya itu kita registrasi telah memenuhi persyaratan formil dan materil, lalu kita proses melalui apa yang disebut mediasi,” kata Puadi.
Puadi menegaskan di dalam mediasi itu Bawaslu meneguhkan kedudukannya sebagai penengah.
Namun proses mediasi berjalan alot. Tidak ditemukan titik temu di antara kedua pihak yang berkonflik. Akhirnya ditempuh cara sidang ajudikasi.
“Dalam waktu dua hari dilakukan mediasi dan tidak ada pembuktian. Karena mediasi ini tidak mencapai kesepakatan maka dibuatlah berita acara ketidaksepakatan untuk melakukan proses sidang ajudikasi,” ungkap dia.
Sidang ajudikasi dihadiri anggota Bawaslu DKI dan menghadirkan pemohon, termohon dan juga para penasihatnya sebagai ahli. Taufik membawa pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan pakar hukum pidana Chaerul Huda, sementara KPU bersama Ketua Perludem Titi Anggraini dan Aktivis Indonesian Corruption Watch Donal Fariz.
Di dalam sidang disampaikan si pokok-pokok permohonan si pemohon dan dijawab oleh si termohon. Kemudian juga penyampaian pembuktian lewat ahli dari termohon dan pemohon.
Puadi menegaskan setelah menggelar sidang ajudikasi serta memerhatikan dan juga menimbang keterangan dan kesaksian para ahli maka Bawaslu berani mengambil langkah yang penuh resiko itu dengan meloloskan M Taufik.
“Penyampaian para ahli ini menjadi bahan pertimbangan kita, terkait pak Taufik,” kata Puadi.
Selain itu peraturan UU No 7 Tahun 2017 juga jadi rujukan bagi penguatan keputusan Bawaslu. Asas lex superiori derogat lex inferiori adalah senjata menyangkal kekuatan PKPU.
Selama 12 hari waktu yang dihabiskan Bawaslu mengurusi laporan M Taufik terhadap KPU. Kini Bawaslu masih disibukan dengan mengejar tanggung jawab KPU DKI yang hingga tiga hari pascaputusan belum juga melaksanakan rekomendasi Bawaslu DKI.
“Nah sementara ini kan sudah berjalan nih hari Jumat sore, tiga hari sejak dikeluarkan keputusan Bawaslu, maka KPU harus menindaklanjuti. Sesuai UU No 7 tahun 2017 KPU ini berkewajiban melaksanakan putusan bawaslu dan atau bawaslu provinsi,” pungkas dia.
(SCI)