Politik
Bawaslu Diadukan ke DKPP
Jakarta: Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) melaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan terkait penghentian kasus dugaan mahar bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno.
Kuasa Hukum Fiber, Zakir Rasyidin menduga Bawaslu tidak transparan mengusut laporan dugaan mahar. Fiber merupakan pihak pelapor kasus dugaan mahar Sandiaga ke Bawaslu.
"Kita melihat Bawaslu hanya fokus pada keterangan pelapor beserta saksinya, tetapi terlapor sampai hari ini tidak diperiksa," kata Zakir di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018.
Zakir tak bisa menerima alasan Bawaslu yang memutuskan laporan dugaan mahar Sandiaga tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu karena tidak mendapatkan keterangan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief. Menurut dia, Bawaslu yang harus aktif mengejar keterangan dari Andi, bukan hanya menunggu Andi memenuhi panggilan.
Zakir merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Pada Pasal 14 huruf (b) menyebut, dalam melakukan investigasi atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu.
(Baca juga: Kasus Mahar Sandiaga Diyakini Nyata)
"Anggaran Bawaslu dari negara senilai Rp14,2 triliun, kalau cuma duduk di belakang meja menunggu orang datang itu percuma, apa bedanya sama mandor?" kata Zakir.
Zakir juga menyayangkan sikap Bawaslu yang tidak aktif mengejar keterangan Andi Arief. Padahal, menurut Zakir, Andi sudah menawarkan tiga opsi kepada Bawaslu, yaitu meminta keterangan secara tertulis, diperiksa oleh Bawaslu Lampung atau meminta keterangan melalui sambungan video call.
"Saya kira itu alternatif solusi yang ditawarkan untuk memecah persoalan ini. Jangan kemudian memutuskan perkara ini hanya karena keterangan Andi Arief tidak didapatkan," tukas dia.
Fiber mengadukan Ketua Bawaslu Abhan dan sejumlah anggota Bawaslu ke DKPP karena menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu.
"Karena kode etik ini berkaitan dengan apakah Bawaslu tunduk pada aturan yang dibuatnya," ujar dia.
(Baca juga: Penghentian Kasus Dugaan Mahar Sandiaga Dipertanyakan)