Connect with us

Politik

Bawaslu Pelototi Kepala Daerah Masuk Tim Kampanye

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memelototi kepala daerah maupun pejabat negara masuk dalam struktur tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, tetap ada ada aturan yang harus ditaati.

“Tetapi tidak bisa menjadi ketua tim kampanye, di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) seperti itu,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 13 September 2018.

Abhan mengingatkan kepala daerah wajib mengajukan cuti ketika mengikuti kampanye di hari kerja. Cuti hanya boleh diajukan maksimal satu hari dalam satu pekan kerja. Aturan cuti itu tak berlaku apabila kampanye dilakukan akhir pekan atau libur nasional.

“Jadi kira-kira kepala daerah yang bisa berkampanye maksimal tiga hari di setiap minggunya karena Sabtu dan Minggu tidak dihitung hari kerja. Itu aturannya gitu,” tandas Abhan.

Abhan mengingatkan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye sangat dilarang. Bawaslu akan mengawasi gerak-gerik kepala daerah maupun penyelenggara negara yang masuk dalam struktur tim kampanye.

“Nanti kami yang akan mengawasi, bahwa dia ketika berkampanye menggunakan fasilitas negara atau tidak. Memang ada fasilitas negara yang melekat seperti soal keamanan, tetapi kalau penggunaan fasilitas negara yang lainnya itu tidak boleh,” beber dia.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *