Politik
Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Iklan Jokowi Ma’ruf Amin
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah memproses dugaan pelanggaran iklan rekening dana kampanye yang dilakukan kubu Jokowi-Ma’ruf Amin.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menuturkan, iklan yang dimuat dalam dua surat kabar nasional itu telah menjadi temuan lembaga pengawas pemilu. Iklan yang memuat foto Jokowi – Ma’ruf Amin dengan disertai nomor urut peserta Pilpres 2019 dan slogan, nilai Afifi, merupakan bentuk citra diri. KPU juga telah menyatakan demikian.
“Tim kita sudah turun siang ini ke Media Indonesia. Setelah ini nanti koran Sindo. KPU juga sudah bilang (iklan) langgar Undang-Undang kan, sudah putus itu,” ujar Afif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/10).
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf Amin sendiri menganggap iklan tersebut tak masalah lantaran belum ada sosialisasi dari para lembaga penyelenggara pemilu. Akan tetapi, Afif membantah hal tersebut.
“KPU, Bawaslu dan Dewan Pers telah melakukan sosialisasi pada tanggal 3 Oktober 2018. Acara itu juga dihadiri oleh perwakilah TKN. Bulan lalu sosialisasi semua diundang yang hadir (dari TKN) Irfan Pulungan. 3 Oktober di Arya Duta,” ucap Afif.
Jokowi dan Ma’ruf Amin diduga telah mencuri start kampanye di media massa dengan beriklan di salah satu media nasional yang terbit hari ini. Slogan Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Indonesia serta nomor urut peserta Pilpres 2019 dicantumkan dalam kolom koran tersebut. (jaa/ind)