Politik
Bawaslu Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2019
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan sosialisasi aturan kampanye Pemilu tahun 2019 kepada partai politik serta tim kampanye capres-cawapres, Rabu (3/10).
Ketua Bawaslu Abhan Misbah menuturkan, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui beragam cara seperti pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), media sosial serta iklan media massa.
Meski kampanye telah dimulai 23 September 2018, Abhan mengingatkan peserta pemilu belum bisa kampanye melalui dua cara yaitu rapat umum dan iklan kampanye melalui media massa.
“Dua metode belum bisa dilakukan peserta pemilu. Baru dimulai 21 hari sebelum masa tenang, 24 Maret 2019. Untuk itu kami ingatkan tertib jadwal,” ujar Abhan di Hotel Aryaduta, Jakarta.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa APK calon anggota legislatif berbeda dengan APK pada Pemilu 2014. Kali ini, kata Abhan, APK harus dibuat atas dasar surat KPU atau kesepakatan berua jumlah yang bisa dipasang APK caleg ini.
“Daerah belum melakukan keputusan berapa APK yang bisa diproduksi. Lokasi APK harus juga dengan keputusan KPU, sebgian besar mayoritas daerah belum menetapkan,” jelasnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para Komisioner Bawaslu, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Komisioner KPI Hardly Stefano, perwakilan Tim Kampanye Nasional nomor urut 01 Irfan Pulungan, ketua Badan Pemenangan Nasional nomo ururt 02 Djoko Santoso, serta perwakilan parpol. (jaa/ind)