Connect with us

Nasional

Begini Modus Duo Emak-emak Gelapkan Puluhan Motor

Published

on

Kabarpolitik.com, DENPASAR – Polisi terus berusaha mengungkap kasus penggelapan puluhan sepeda motor yang diotaki dua orang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DP alias Ay (30) dan Ar alias Cl (45).

Berdasar penyelidikan, kasus terungkap setelah salah satu korban bernama I Ketut Darsa, 46, mengaku, jika tersangka Ay menyewa sepeda motor Vario dengan uang sewa sebesar Rp 50 ribu per hari dan sepeda motor Yamaha Lexi dengan sewa Rp 100 ribu per hari.

Saat waktu sewa sudah habis, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Saat berulang kali dihubungi via telepon namun tidak digubris sama sekali.

“Berdasar laporan korban, tim bergerak dan menangkap kedua tersangka,” ujar Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaya.

Dari hasil interogasi, tersangka Ay mengaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menyewa sepeda motor untuk dipakai para wisatawan yang menginap di vila di kawasan Ubud.

Agar para korban tidak curiga, tersangka Ay membayar lunas uang sewa untuk beberapa hari. Setelah sepeda motor didapat, kemudian diberikan kepada Cl.

“Mereka berperan masjng-masing, satu menyewa dan satunya lagi menjual atau gadai. Tempat mereka jual atau gade itu di wilayah Klungkung dan Karangasem,” tuturnya.

Dilanjutkanya, tersangka Ay berperan sebagai pemetik di beberapa rental penyewaaan sepeda motor di wilayah Ubud, Gianyar.

Sementara Cl sebagai penadah atau penerima sepeda motor untuk dijual atau digadaikan kepada masyarakat di daerah Karangasem dan Klungkung.

Uang hasil kejahatan itu, tersangka gunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Polisi juga terus dalami keterangan ke dua wanita itu terkait kemungkinan adanya TKP lain.

“Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (rb/dre/mus/JPR/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *