Connect with us

Nasional

Bejat, Beri Uang Rp500, Tukang Ojek Cabuli 6 Siswi Dibawah Umur

Published

on

Kabarpolitik.com, GOWA — Perilaku tidak berprikemanusiaan ditunjukkan oleh SS (64). Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini tega mencabuli 6 anak dibawah umur, untuk memuaskan nafsu birahinya.

Para korban pencabulan ini masih berstatus siswi pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa. Para korban ini juga merupakan langganan ojek dari pelaku.

Jasa ojek yang telah digeluti oleh terduga pelaku berhasil memperdaya para siswi ini. Tak tanggung-tanggung, aksi ini telah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.

“Pelaku beraksi saat menjemput para korban dari sekolah untuk diantar ke rumahnya. Pada saat korban naik di kendaraan pelaku, pelaku sengaja menyuruh korban untuk duduk dibagian depan. Saat itulah pelaku mencabuli korban,”kata Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga saat konferensi pers pengungkapan pelaku pencabulan di Mako Polres Gowa, Senin (8/10/18).

Atas aksi yang dilakukan pelaku, setidaknya ada 5 korban pencabulan yang dilakukan di atas motor diberbagai TKP. Salah satunya di Jalan Lapas Bolangi Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.

Mirisnya, usai pelaku mencabuli korban, pelaku kemudian memberikan imbalan uang sebesar Rp5000. Pelaku juga mengancam para korban akan dibunuh jika aksinya tersebut dilaporkan kepada orang tua mereka ataupun polisi.

“Awal kejadian terungkap saat para korban mulai bercerita satu sama lain. Dan hal itu terdengar oleh salah seorang guru yang kemudian melaporkannya ke Polsek Bontomarannu,”beber Shinto.

Para orang tua korban pun mendatangi Polsek Bontomarannu untuk membuat laporan polisi. Dari laporan tersebut, personil Polsek Bontomarannu melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saya sangat perbuatan pelaku dalam hal ini sangat melukai hati kita semua. Saya juga sangat berharap kepada masyarakat agar melaporkan ke Polres Gowa jika anak-anaknya menjadi korban dari perbuatan pelaku,”jelas Shinto.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(sul)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *