Hukum
Belum Lengkap, JPU Kembalikan 3 Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
Kabarpolitik.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan JAMpidus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Berkas itu dinilai JPU masih belum lengkap atau P-18.
Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
“Masih dianggap belum cukup (lengkap),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Meski begitu, Hari tidak merinci alasan berkas penyidikan dikembalikan oleh penuntut umum. Namun, kata dia, penyidik akan memperbaiki berkas tersebut.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan berkas perbaikan kepada penuntut umum.
Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka. Selain tiga nama diatas, tersangka lainnya yakni, Presiden Komisaris PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat; Direktur Utama PT. Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT. Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Sebagai pengingat, total kerugian negara dalam perusahaan asuransi Jiwasraya kini telah mencapai angka Rp.16,81 Triliun. Yang sebelumnya terhitung Rp.13,7 Triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, perhitungan audit tersebut berdasarkan hasil pemutakhiran yang dilakukan selama satu tahun terakhir, menggunakan metode total loss.
“Seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dan dianggap berdampak pada nilai kerugian negara mencapai Rp16,81 Triliun. Terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp4,65 Triliun dan akibat investasi reksa dana Rp12,16 Triliun,” kata Agung dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (9/3/2020).
Sementara untuk seluruh aset milik para tersangka jiwasraya yang disita, BPK telah menghitung total nilainya mencapai Rp13,1 triliun. Aset tersebut berupa tanah, kendaraan, saham hingga perhiasan.
“Untuk aset para tersangka sendiri totalnya itu mencapai Rp13,1 triliun,” katanya. [rif]