Politik
Beredar Iklan Pasangan Jokowi-Ma’ruf di Koran, KPU: Itu Pelanggaran
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Beredar foto yang menunjukan iklan rekening dana kampanye capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin di sebuah media cetak. Dalam iklan tersebut terdapat nomor urut pasangan tersebut dan foto pasangan pilpres nomor urut 01.
Menanggapi itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pasangan capres-cawapres dan tim sukses dinilai melakukan pelanggara jika melakukan kampanye di media cetak saat ini.
“Kalau ada yang sudah berkampanye di luar waktunya, seperti kampanye atau memasang iklan di media, di luar kerangka 21 hari (sebelum pencoblosan), ya itu melanggar,” ujar Hasyim saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (18/10).
Menurut Hasyim, kampanye pasangan capres-cawapres di media massa baru bisa dilakukan pada 21 hari jelang pemungutan suara. Sehingga apabila kampanye dilakukan saat ini adalah pelanggaran.
“Pada dasarnya UU sudah mengatur bahwa kampanye lewat media cetak, elektronik dan kampanye rapat umum baru bisa dilakukan pada 21 hari (sebelum pencoblosan),” katanya.
Adapun Pasal 276 UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilu disebutkan bahwa iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Kemudian, Pasal 492 UU Pemilu juga menyebutkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut, yakni jika ada peserta pemilu yang melakukan iklan di luar waktu 21 hari jelang hari tenang, maka bisa dikategorikan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye di luar jadwal dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Diketahui, di salah satu media cetak nasional muncul iklan rekening dana kampanye yang didalamnya memuat foto Jokowi-Ma’ruf. Iklan tersebut juga disertai nomor urut yang diberikan oleh KPU.
Dalam iklan tersebut Jokowi dan Ma’ruf Amin terlihat menggunakan kemeja putih. Ada pula nomor rekening apabila masyarakat ingin menyumbang. Seperti melalui nomor rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Cut Mutia, Menteng dengan nomor 0230-0100-3819-302 atas nama TKN Joko Widodo. Maruf Amin, dan nomor telpon 0811-2-2019-01. (gwn/JPC)