Hukum
Beromset Rp 4 Miliar Lebih, Polisi Ringkus 12 Sindikat Home Industry Tembakau Gorila
Kabarpolitik.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek empat industri rumahan atau home industry ganja sintetis atau tembakau gorila lintas provinsi. Total ada 12 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus merinci, belasan orang tersangka itu masing-masing berinsial DS, RA, AS, MI, R, SP, R, SP, SD, DS, dan AH. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Yusri memaparkan, tersangka DS, RA, AS, MI, dan R ditangkap di Tangerang Setalan. Lalu, SP ditangkap di Cirebon. Sedangkan, tersangka R, SP, SD, DS, dan AH ditangkap di Bandung. âPenangkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak 17 sampai 31 Maret 2020,â kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020).
Dari penangkapan itu, Yusri mengatakan, penyidik menyita tujuh kilogram bibit cannabinoid berupa serbuk. Kemudian, senyawa kimia yang digunakan untuk mencampur tembakau biasa menjadi tembakau gorila. Sementara itu, untuk tembakau gorila yang siap edar sebanyak 10 kilogram. “Ada dua jenis (cannabinoid.red), warna coklat dan kemudian ada juga yang warna putih kekuning-kuningan,” jelas Yusri.
Yusri membeberkan, sebanyak satu kilogram bibit cannabinoid tersebut dapat digunakan untuk membuat 7 kilogram tembakau gorila. âMereka ini sudah memproduksi 10 kg lebih kalau di total Rp 4,5 miliar kalau dijual ke pasaran,â kata Yusri.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sapta Maulana Marpaung menuturkan, proses pembuatan tembakau gorilla lebih mudah dibanding jenis narkoba lain. Sebab, para pelaku hanya perlu mencampur dua bahan yang berbeda saja.
Karenanya, para tersangka dapat mempelajari pembuatan tembakau gorilla sendiri. Pasalnya, mereka telah memeroleh bahan baku dari sumber yang terpisah. âTembakaunya sumber terpisah maupun bahan kimia (cannabinoid.red) ini. Untuk belajar, tutorial di internet juga banyak, otodidak, jadi tidak perlu ahli kimia yang membuat ini,” tutur Sapta.
Pelaku Menjualnya Via Medsos & Disamarkan Dalam Kotak Makanan
Kombes Yusri melanjutkan, belasan orang itu menjualnya melalui media sosial instagram. Setelah ada pemesan, mereka mengirim kepada para konsumen. Untuk menghindar dari pengawasan polisi, mereka melayani pembayaran dari pembeli menggunakan uang elektronik. Salah satunya, menggunakan bitcoin.
“Modus mereka komunikasinya menggunakan medsos yang ada di Instagram baik mereka chatting dan memesan biang bibit ini,” ungkap Yusri.  Setelah transaksi pembayaran terpenuhi, para tersangka pun menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim tembakau gorila kepada pembeli.
Saat dikirim, untuk mengelabuhi petugas, barang haram itu dikemas dalam kotak makan. “Melalui jasa pengiriman barang dia mengelabuhi dengan kotak kardus berisi makanan,” papar Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.[asa]