Hukum
Bertambah…Polri Tangani 72 Kasus Hoaks Corona
Kabarpolitik.com – Kasus tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait virus corona atau covid-19 di media sosial makin bertambah. Per Jumat (3/4/2020), Polri tengah menangani 72 perkara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa puluhan perkara tindak pidana hoaks tersebut kini telah ditangani wilayah hukum Polda masing-masing.
Dalam keterangannya, Argo hanya menyebutkan lima Polda yang tengah menangani perkara hoaks virus corona atau covid-19 terbanyak yaitu di Polda Jawa Timur sebanyak 11 kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, Polda Jawa Barat 5 kasus, Polda Lampung 5 kasus serta Bareskrim Polri 5 kasus.
“Total semua ada 72 perkara hoaks yang ditangani. Itu lima perkara yang paling banyak ditangani,” tutur Argo, Jumat (3/4/2020).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ditambah Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. “Ancaman pidana maksimalnya 10 tahun,” katanya.
Polri, tambah Argo, terus melakukan patroli siber (media sosial) demi mencegah adanya hoaks yang bertebaran mengenai covid-19. Argo menambahkan, polri juga mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak percaya begitu saja mengenai kabar yang didapat. Argo mengimbau masyarakat untuk cerdas memilah informasi yang valid sebelum menyebarkan kabar tersebut.[asa]