Politik
Bimantoro Wiyono: RKUHAP Harus Lindungi Warga dan Perkuat Peran Advokat

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyatakan dukungan kuat terhadap penyempurnaan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Advokat Indonesia di Ruang Komisi III DPR RI, Senin (21/7/2025).
Dalam forum yang dihadiri sejumlah perwakilan organisasi advokat tersebut, Bimantoro menekankan bahwa RKUHAP harus menjadi instrumen hukum yang betul-betul melindungi dan memperkuat hak-hak warga negara dalam sistem peradilan pidana.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran rekan-rekan advokat hari ini. Banyak masukan berharga yang memperkaya pembahasan kami. Saya rasa kita semua punya semangat yang sama: memperkuat keadilan dan hak warga negara,” ujar Bimantoro.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini Komisi III DPR telah menjaring masukan dari lebih dari 60 organisasi masyarakat sipil dan profesi hukum. Banyak dari masukan tersebut, lanjutnya, telah mulai terakomodasi dalam draf revisi KUHAP yang sedang dibahas.
Politisi Gerindra ini juga menegaskan pentingnya penguatan peran advokat dalam sistem peradilan, termasuk perlindungan terhadap profesi hukum dari kriminalisasi.
“Dengan memperkuat posisi advokat dalam pendampingan hukum, serta menjamin perlindungan terhadap profesi mereka, kita memastikan tidak ada lagi warga negara yang terpinggirkan dalam proses hukum,” tegasnya.
Ia berharap proses finalisasi RKUHAP bisa segera rampung dan disahkan, demi menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
“Tidak boleh lagi ada warga yang kalah hanya karena tidak punya akses atau kekuatan dalam menghadapi hukum. Saya yakin, melalui advokat, mereka bisa punya harapan untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
RDPU ini menjadi bagian dari proses diskusi publik dan uji substansi yang dilakukan DPR RI sebagai bagian dari agenda besar reformasi sistem hukum nasional, khususnya dalam pembaharuan KUHAP.
