Nasional
BKD Sulsel Pecat 2 ASN Secara Tidak Terhormat, Ini Penyebabnya…..
Kabarpolitik.com, MAKASSAR — Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel memberhentikan secara tidak terhormat kepada dua Aparatur Sipil Negara dengan pelanggaran Tindak Kejahatan Jabatan, atau dalam hal ini telah inkraht di persidangan.
Kepala Bidang Pengendalian Pegawai BKD Sulsel, Muhammad Nurhaji, mengatakan dari dua ASN tersebut satu diantaranya merupakan PNS dari Dinas Perhubungan Sulsel atas nama Hasanuddin Batola, dijatuhkan hukuman tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pungli yang dilakukannya di jembatan timbang Maccopa, Kabupaten Maros.
“BKD Pemprov tahun ini memproses tiga ASN, dua diantaranya sudah diberhentikan secara tidak terhormat, satu dari Dishub Sulsel, satunya dari Kabupaten Soppeng,” kata Nurhaji, Jumat (21/9).
Nurhaji menjelaskan, pihaknya melakukan proses pemecatan kepada pegawai dari kabupaten Soppeng lantaran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
“Sudah diatur semua di dalam, bahwa diatas golongan IV-a pemecatannya ditetapkan di provinsi dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Gubernur Sulsel,” ulasnya.
Sementara itu, lanjut Nurhaji, BKD Sulsel masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan terhadap satu di antara tiga ASN yang diproses. ASN tersebut atas nama Nur Asikin, pegawai yang terjaring Operasi Tangkap Tangan di dinas Perdagangan Sulsel beberapa bulan lalu.
“Dia (Nur Asikin) hingga kini masih diproses dan belum ada inkrah dari pengadilan Makassar. Tapi kita tetap berhentikan secara sementara dan mendapat gaji 50 persen,” ujarnya.(*)