Connect with us

Nasional

BNN Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu di Tanjungbalai

Kabarpolitik.com, TANJUNGBALAI – Peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara (Sumut) kembali terungkap. Kali ini Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 31 kg.

Dari informasi yang diperoleh, barang terlarang tersebut disita dari tangan sindikat jaringan peredaran narkoba internasional di Tanjungbalai, Kamis (20/9). Operasi penangkapan dipimpin penyidik interfiksi BNN AKBP Dinar Widargo.

Penangkapan berlangsung di Jalan Al Watoniah, Kelurahan Gading, Kecamatan Datok Bandar, Tanjungbalai, sekitar pukul 02.00 WIB. sebelumnya, petugas BNN telah mendapat informasi tentang sindikat narkoba di Tanjungbalai.

Petugas BNN langsung menggerebek kediaman target bernama Adi. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang dikemas dalam dua kotak berlapis lakban coklat.

Setelah memastikan isi kemasan, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Polsek Tanjungbalai Selatan. Guna kepentingan penyelidikan, petugas Polsek Tanjungbalai Selatan melakukan pemasangan garis pembatas polisi (Police Line) di rumah tersebut.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai membenarkan ungkap kasus yang dilakukan BNN. “Benar, BNN melakukan penangkapan sabu seberat 31 kilogram,” terang AKBP Irfan Rifai.

Saat ini, tersangka tengah di bawa petugas BNN ke Medan. Namun, Irfan tidak memberikan informasi lengkap soal pengungkapan di wilayah hukumnya itu. Karena merupakan kewenangan dari BNN. “Yang jelas pagi tadi saya juga sudah mengecek ke rumah tempat dilakukan penangkapan,” tandas Irfan. (bew/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *