Politik
Bob Hasan: Baleg Komitmen Jalankan Partisipasi Publik Bermakna dalam Penyusunan RUU PPRT

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Proses ini ditargetkan rampung dalam waktu tiga hingga lima bulan, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025.
“Kita mengawali tahapan penting penyusunan RUU PPRT melalui FGD di Universitas Udayana. Ini bagian dari partisipasi publik yang bermakna, dengan menyerap masukan akademik dan praktisi,” ujar Bob Hasan usai kegiatan di Denpasar, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, masukan dari kampus akan menjadi bahan penting dalam merumuskan norma dan substansi RUU. Ia menambahkan, penyusunan RUU mengedepankan pendekatan partisipatif agar lebih responsif dan kontekstual.
Menanggapi target penyelesaian, Bob optimistis bisa merampungkannya dalam tiga bulan masa sidang, dengan tetap menjaga kualitas naskah melalui pelibatan publik.
“Kami kejar target tiga bulan, tapi tetap menjamin substansi RUU disusun dengan mendalam dan partisipatif,” ucapnya.
Bob juga menekankan bahwa RUU PPRT berdiri di luar rezim ketenagakerjaan industri. Hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT bersifat berbasis kesepakatan, sehingga tak diatur melalui standar UMR atau cuti kerja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
“Ini bukan UU Ketenagakerjaan. Upah dan hak lainnya akan ditentukan berdasarkan kesepakatan, namun tetap disertai panduan standar sebagai acuan dalam UU,” jelasnya.
Menanggapi usulan bantuan sosial bagi anak PRT, Bob menyebut hal tersebut bisa dilakukan sebagai kebijakan tambahan, meski fokus utama tetap pada perlindungan hukum hubungan kerja.
Baleg DPR RI akan melanjutkan FGD dan serap aspirasi di berbagai daerah dalam beberapa bulan ke depan untuk memperkaya substansi dan mempercepat penyusunan RUU PPRT yang telah lama dinantikan.
