Connect with us

Politik

Bob Hasan Tegaskan Komitmen Baleg Serap Aspirasi untuk RUU PPRT

Published

on

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan komitmen pihaknya untuk menyerap aspirasi masyarakat secara menyeluruh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Law is feel. Ini yang ingin kita tuangkan ke dalam materi muatan RUU. Kita perlu menyerap aspirasi satu per satu dan membangun kerangka yang tepat,” ujar Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Presiden Executive Committee Partai Buruh di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Meski begitu, Bob mengakui adanya dilema dalam proses legislasi. Menurutnya, Baleg kerap dikritik tergesa-gesa jika proses berlangsung cepat, namun juga dianggap lambat saat membuka ruang partisipasi publik secara luas.

“Ini dilema yang sedang kami hadapi. Tapi kami tidak akan kendor dan tidak akan mundur,” tegasnya.

Bob mengungkapkan, Baleg saat ini aktif menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk sivitas akademika di sejumlah kampus. Langkah ini diambil untuk memastikan semua pandangan masyarakat tertampung dalam penyusunan RUU PPRT.

Ia juga menyampaikan bahwa Naskah Akademik RUU PPRT tengah diperbarui, sehingga setiap masukan menjadi catatan penting. Salah satu masukan krusial, kata Bob, adalah soal pentingnya perjanjian kerja tertulis demi menjamin persamaan hak antara pemberi kerja dan pekerja.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengaturan upah secara adil dan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR). Bob menegaskan, tidak dibenarkan mempekerjakan PRT jika tidak mampu membayar secara layak.

“Kalau tetap mempekerjakan tapi tidak membayar, itu penzaliman,” ucapnya.

Bob juga menyoroti maraknya kasus pekerja rumah tangga yang tidak digaji selama berbulan-bulan, bahkan mengalami kekerasan. Menurutnya, praktik semacam ini harus dijadikan bahan perumusan norma dalam undang-undang.

“Gejala nyata di lapangan harus kita adopsi menjadi norma hukum yang berpihak pada keadilan,” tutup Bob.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *