Connect with us

Nasional

Breaking News: Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

Published

on

‎Kabarpolitik.com, SURABAYA – Setelah mendapat kiritikan dan masukan dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya telah meneken pembatalan remisi yang diberikan terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh berencana wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Ihwal adanya hal ini dikatakan Jokowi usai menghadiri puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Grand City, Surabaya.

Momen itu terjadi di sela-sela Presiden Jokowi bersalaman dengan para peserta yang hadir dalam perhelatan tersebut. Saat itu Pemimpin Redaksi Jawa Pos Koran, Abdul Rokhim menanyakan ke Presiden Jokowi mengenai remisi yang didapat oleh Susrama.‎ Terpidana pembunuh AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

“Pak Jokowi, kami masih menagih revisi remisi pembunuh Prabangsa Pak,” tanya Abdul Rokhim ke Presiden Jokowi‎ di lokasi, Sabtu (9/2).‎‎

Dengan senyuman, Presiden Jokowi pun menimpali pertanyaan itu, bahwa dirinya telah meneken Kepres pembatalan remisi yang didapat Susrama.

“Sudah-sudah saya tanda tangani,” timpal Jokowi sambil tersenyum kecil.

Langsung saja momen tersebut membuat bahagia Abdul Rokhim. Karena di puncak Hari Persa Nasional, Sursuma tidak jadi mendapat remisi.

“Terima kasih Pak Jokowi, Redaksi Jawa Pos Pak, terima kasih,” kata Abdul Rokhim.

Sekadar informasi, ‎Presiden Jokowi memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama. Susrama adalah terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra, membenarkan adanya grasi dari Presiden Jokowi untuk terpidana Susrama.

Menurut Suwendra, remisi yang diberikan kepada Susrama adalah perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Adapun dalam surat keputusan presiden (Kepres) setebal 40 halaman itu, nama Susrama berada di urutan 94 dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.

Keputusan presiden itu ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Desember 2018 bernomor: 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Salinan keputusan tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Budi Setiawati.

(JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *