Hukum
Bukanya Dilindungi, Kepala P2TP2A Malah Ikutan Perkosa Gadis Korban Pemerkosaan, Polisi Kini Buru Pelaku
Kabarpolitik.com – Polda Lampung menetapkan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DAS sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis 14 tahun berinisial NV.
NV merupakan anak yang dititipkan di P2TP2A atau rumah aman untuk pemulihan karena menjadi korban pemerkosaan. Di rumah aman milik pemerintah itu ia justru kembali mengalami perkosaan oleh Kepala P2TP2A.
“Dari konstruksi pasal-pasal yang dipersangkakan dan alat bukti serta barang bukti, sudah patut terduga dinaikkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mendapatkan hasil visum dari rumah sakit terkait dengan pemeriksaan korban. Hasilnya, kata dia, ditemukan ada bukti luka robek. Namun dia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil visum itu. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait.
Dia menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih mencari keberadaan DAS untuk diperiksa sebagai tersangka. Pasalnya, status tersangka itu baru ditetapkan pada Selasa (7/7/2020) usai penyidik melakukan gelar perkara. “Diharapkan tersangka bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata dia seperti dilansir dari CNNIndonesia.
Penyidik, kata dia, masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mencari pelaku-pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, selama pemeriksaan terungkap bahwa korban sempat diperdagangkan oleh oknum-oknum tersebut untuk kemudian dilecehkan.
Kepolisian menduga bahwa NF sudah mengalami pemerkosaan selama beberapa bulan oleh para pelaku. Hanya saja, selama waktu itu korban tidak berani melapor karena mendapat ancaman.
“Ada beberapa tersangka lain. Tidak menutup kemungkinan apabila dari hasil pengembangan penyidikan perkara ini akan mengembang ke tersangka lain,” tambah dia
Terkait kasus ini, polisi akan memakai Pasal 81 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung mengutuk pemerkosaan terhadap Nf, anak perempuan berusia 14 tahun yang diduga dilakukan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DAS.
Ketua AKRAP Lampung, Edi Arsadad mendesak polisi segera menangkap DAS. Ayah korban telah melaporkan pejabat P2TP2A itu ke Polda Lampung. Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/VII/2020/LPG/SPKT. “Aparat kepolisian harus segera menangkapnya,” kata Edi dikutip dari Antara, Senin (6/7/2020).
Edi menyatakan pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung masih terus mendampingi korban. Ia mengaku juga sudah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan bagi korban dan keluarga.
Sementara itu, Ketua Harian Children Crisis Center (CCC) Lampung, Syafrudin mengatakan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan kepala P2TP2A Lampung Timur kepada Nf, anak perempuan yang dititipkan di rumah aman itu sangat miris.
“Kasus pelecehan seksual kepada anak yang disinyalir dilakukan oleh oknum petugas P2TP2A Lampung Timur sangat miris, mengingat korban dititipkan di Rumah Aman yang seharusny,” ujarnya, di Bandar Lampung, Senin (6/7/2020).[asa]