Connect with us

Politik

Buni Yani Diyakini tak akan Macam-macam di Pilpres


Jakarta: Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Effendy Choirie yakin terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani tak akan macam-macam di kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ketua Tim Kampanye Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, sempat mengajak Buni Yani bergabung. 

Choirie yang akrab disapa Gus Choi itu awalnya tertawa saat mendengar kabar penunjukan Buni Yani. Nanmun, ia menyebut Djoko Santoso berhak memasukan siapa saja bergabung ke buku Prabowo-Sandi. 



“Pak Djoko sebagai ketua tim sukses sana boleh ajak siapa saja termasuk Buni Yani,” kata Gus Choi di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta, Selasa, 11 September 2018. 

Gus Choi tak khawatir konflik di Pilkada DKI Jakarta 2017 terulang. Pasalnya, Buni Yani telah mendapatkan ganjaran atas ulahnya saat itu. 

Dia yakin Pilkada 2017 menjadi peringatan buat Buni Yani. Setiap tindakan yang berbau hoaks dan fitnah, kata dia, akan mendapatkan ganjaran hukum dan moral. 

“Dia saya kira akan menjadikan peristiwa kemarin sebagai pelajaran, bagi Buni Yani dan yang lainnya. Kalau mau macam-macam ada konsekuensinya,” pungkas Gus Choi. 

Baca: Kubu Jokowi Mewaspadai Buni Yani di Kubu Prabowo

Sebelumnya, Djoko Santoso mengatakan Buni Yani akan direkrut menjadi angota tim pemenangan. Buni Yani dilihat cocok mengisi konten media sosial karena latar belakangnya sebagai penulis dan dosen.

Buni Yani telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 14 November 2017. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Buni Yani tersohor lantaran mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Video editan itu membuat Ahok, yang sedang mengikuti Pilgub DKI 2017, harus berurusan dengan hukum.

Namun, Buni Yani ikut diperkarakan akibat video buatannya. Kini, kasus Buni Yani diteruskan ke Mahkamah Agung (MA). Buni Yani tak ditahan‎ sembari menunggu putusan MA.

(OGI)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *