Connect with us

Politik

Calon PAW Anggota DPRD Buleleng Ini Hanya Kantongi 42 Suara

Kabarpolitik.com, BULELENG – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra, kini mendekati akhir.

Uniknya, calon pengganti hanya mengantongi 42 suara dalam proses Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014 silam.

Calon PAW anggota DPRD Buleleng itu adalah Neneng Sariyanti Putri. Pada Pileg 2014 silam, ia hanya mengantongi 42 suara saat bertarung di Daerah Pemilihan Buleleng 4 Kecamatan Seririt-Gerokgak.

Saat itu ia mengantongi 36 suara di Kecamatan Gerokgak dan 6 suara di Kecamatan Seririt. Neneng berhasil lolos lubang jarum, karena politisi lainnya sudah pindah partai.

Ada pula yang sudah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Saat ini hanya tinggal dua orang saja yang masih bertahan.

Masing-masing Neneng Sariyani Putri dan Ayunda Mayasari. Komisioner KPU Buleleng Gede Sutrawan mengatakan, KPU Buleleng telah resmi mengusulkan nama Neneng Sariyanti Putri sebagai pengganti H. Mulyadi Putra.

Usulan itu telah melalui proses verifikasi yang dilakukan KPU Buleleng selama beberapa hari terakhir.

Menurut Sutrawan, KPU Buleleng sebenarnya sudah berupaya melakukan klarifikasi pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku partai politik yang menaungi H. Mulyadi pada Pileg 2014 lalu.

Meski telah melayangkan surat dan melakukan koordinasi via telepon, pengurus PPP di Kabupaten Buleleng tak juga datang ke KPU. Alhasil KPU hanya melakukan verifikasi sesuai data yang dimiliki.

Sebenarnya ada beberapa calon pengganti. Pertama adalah H. Nasim yang mengantongi 383 suara di Dapil Buleleng 4.

Hanya saja Nasim kini telah pindah partai. Selanjutnya KPU melakukan verifikasi terhadap Abu Khari yang mengantongi 138 suara. Abu Khari pun telah pindah partai.

KPU kemudian melakukan verifikasi pada Jarrab yang mengantongi 58 suara. Jarrab saat ini mengaku sudah mundur dari PPP.

Praktis hanya ada nama Neneng Sariyanti Putri yang mengantongi 42 suara dan Ayunda Mayasari yang mengantongi 19 suara.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017, kami usulkan nama Neneng Sariyani Putri. Surat sudah kami kirimkan pada Sekretariat DPRD Buleleng,” kata Sutrawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretariat DPRD Buleleng melakukan proses PAW terhadap H. Mulyadi Putra yang masih tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Buleleng.

Proses PAW itu dilakukan karena H. Mulyadi mengundurkan diri dari PPP, yang notabene mengantarkan Mulyadi sebagai anggota dewan pada Pemilu 2014.

Pada Pemilu 2019, Mulyadi memilih menyeberang ke Partai Kesatuan Bangsa (PKB). Proses PAW yang dilakukan Sekretariat DPRD Buleleng sempat menjadi pertanyaan.

Pasalnya belum ada surat permintaan recall dari PPP selaku induk partai. Pihak sekretariat menyatakan melakukan PAW karena amanat undang-undang.

Surat pernyataan pengunduran diri H. Mulyadi dari PPP akan dijadikan dasar dalam mengajukan proses PAW. (rb/eps/mus/JPR/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *