Connect with us

Cek Fakta

Cek Fakta atau Hoaks: [SALAH] BEA CUKAI RIAU ADAKAN LELANG TERTUTUP DENGAN HARGA MURAH

Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau membantah terkait dengan beredarnya sebuah
kertas surat yang di dalamnya berisi informasi bahwa Bea Cukai Riau akan
melakukan lelang hasil barang sitaan secara tertutup. Menanggapi informasi
tersebut, pihak terkait pun akhirnya angkat bicara.

Selengkapnya
terdapat di penjelasan!

KATEGORI:
FABRICATED CONTENT

===

SUMBER:
KERTAS SURAT

===

NARASI:

Sehubungan
Dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 Yang telah diubah menjadi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perihal: Penagihan Penanggung Jawaban Pajak
dengan Surat Paksa, melalui perantaraan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan
Cukai serta di dukung oleh Kementerian Keuangan Negara RI, Melaksanakan Lelang
Internal Barang Sitaan Negara

===

PENJELASAN:
Beredar sebuah kertas surat yang mengatasnamakan Bea Cukai dengan informasi
bahwa Bea Cukai Riau akan melakukan lelang barang sitaan milik negara, yang di
mana lelang tersebut akan menggunakan mekanisme internal dan terbatas. Sontak informasi
tersebut dengan cepat menyeruak ke publik dan menjadi tanda tanya besar di kalangan
masyarakat Riau.

Dalam
surat yang beredar, disebutkan bahwa lelang tersebut hanya untuk instansi
terkait saja yang diperbolehkan hadir dan harga yang terlampir pada surat
edaran bersifat tetap. Tidak hanya itu, bahkan pembeli diberikan opsi
pembayaran dengan cara cicilan Dp 30%-50% pada daftar barang yang terlampir.

Menanggapi
informasi tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau pun
akhirnya angkat bicara. Melansir dari goriau.com, dijelaskan bahwa surat tersebut
adalah tidak benar alias bukan terbitan Bea Cukai Riau. Kepala Seksi Bimbingan
Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilyaha DJBC Riau, Fino Vianto
mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan klarifikasi mengenai surat
tersebut. Menurutnya Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) tidak pernah menerbitkan surat sebagaimana yang tersebar tersebut.

โ€œSurat
edaran tersebut sepenuhnya palsu. Jadi pelaku memanfaatkan momen pertengahan
tahun dimana Bea Cukai pada waktu tersebut banyak melakukan pemusnahan Barang
Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan, sehingga kegiatan lelang tersebut
terlihat asli,โ€ pungkas Fino.

Selanjutnya,
Fio menegaskan bahwa Bea Cukai dalam melaksanakan lelang BMN hasil tangkapannya
oleh KPKNL tidak pernah melaksanakan lelangnya secara tertutup atau internal
seperti yang disampaikan dalam surat tersebut.

===

REFERENSI:

https://www.goriau.com/berita/baca/hoax-jangan-percaya-kabar-bea-cukai-adakan-lelang-tertutup-dengan-harga-murah.html

http://riau1.com/berita/riau/1562563586Warga-Riau-Waspada-Beredar-Penipuan-Modus-Lelang-Barang-Bea-Cukai-Ini-Faktanya

http://www.riauonline.co.id/riau/read/2019/07/08/bea-cukai-riau-sebut-surat-lelang-barang-sitaan-hoaks

Sumber: turnbackhoax.id

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *