Connect with us

Politik

Cindy Monica: RUU MHA dan RUU PPRT Dinantikan Masyarakat Sumbar

PADANG (23 Desember): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menegaskan bahwa masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) sangat menantikan pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Kedua RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Tentu setelah 14 tahun, kita berharap Baleg dan DPR dapat menyelesaikan pembahasan dan segera mengesahkan RUU MHA dan RUU PPRT,” ujar Cindy saat Sosialisasi Prolegnas yang berlangsung di Auditorium Pemprov Sumbar, Padang, Jumat (20/12).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sumbar II (Kabupaten Agam, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, dan Kota Payakumbuh) itu mengungkapkan, RUU MHA sangat relevan dengan situasi di Sumbar.

Masyarakat adat, khususnya para ninik-mamak, mendesak agar hak atas tanah ulayat dan sumber daya alam (SDA) dilindungi. Selain itu, RUU itu juga mengatur pelestarian budaya yang menjadi ciri khas Sumbar.

RUU MHA ini tidak hanya menjamin hak atas tanah ulayat, tetapi juga pengelolaan SDA, hak atas lingkungan hidup, serta pelestarian tradisi yang kuat di Sumatera Barat,” tegas Cindy.

Sementara itu, RUU PPRT juga dinilai sangat penting mengingat banyak warga Sumbar yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di dalam negeri maupun sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. RUU itu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada PRT agar tidak menjadi korban eksploitasi.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan kedua RUU tersebut masih panjang dan akan dilakukan harmonisasi secara mendalam.

Harmonisasi akan diperdalam saat pembahasan di masa sidang kedua tahun 2025, dan kita harapkan prosesnya dapat berjalan lancar dan efektf,” pungkasnya.

(Safa/dpr.go.id/*)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *