Hukum
‘Cuekin’ Maklumat Kapolri, Kapolsek Kembangan Dicopot Usai Gelar Pesta Pernikahan
Kabarpolitik.com – Pesta pernikahannya sempat viral dan menjadi sorotan masyarakat luas, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana kini resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan.
Sorotan pada pesta pernikahan itu cukup beralasan karena digelar di tengah upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Apalagi dua hari sebelumnya (19/3/2020), Kapolri mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran.
“Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang digelar pada tanggal 21 Maret yang lalu, maka yang bersangkutan hasil pemeriksaan awal oleh propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (2/4/2020).
“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan,” tambahnya.
Yusri menegaskan, maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas. Ketika maklumat itu ditujukan untuk warga, maka secara otomatis juga berlaku untuk internal Polri. Sehingga setiap pelanggaran juga ada sanksinya, termasuk soal pernikahan.
“Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya. Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan,” ujar Yusri.
Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020. Maklumat tersebut mengatur pembumbaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Sebelumnya diberitakan, beredar foto pernikahan anggota kepolisian di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Pusat. Foto tersebut diunggah akun twitter @riotuasikal dengan caption ‘dua tipe polisi saat Covid-19’.
Dalam foto pertama tertera berita aksi polisi membubarkan pernikahan warga di Cisoka, Banten. Sedangkan foto kedua, terdapat foto pernikahan anggota polisi.
Merespons hal itu, Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, internal Polri telah melarang adanya pernikahan selama masa status darurat corona. Hal itu juga berlaku untuk masyarakat umum.
“Diimbau untuk tidak melaksanakan selama PSBB, persuasif kepada yang punya hajat, kalau memang harus dilakukan harus disiplin jaga jarak fisik dan tidak bersalaman (kalau yang punya hajat tidak bisa menjamin, ya kalau bandel pasti dibubarkan),” kata Agus, Rabu (1/4/2020).[asa]