Daerah
Dafryan Anggara Perjuangkan Kebijakan Bank Sampah di Bandar Lampung
Bandar Lampung – Sebagai kota besar yang laju pertumbuhan penduduk terus meningkat setiap tahunnya Bandar Lampung harus terus berbenah dengan beragam persoalan yang muncul karena ketidak merataan penduduk tersebut. Salah satunya mengenai pengelolaan sampah.
Sampai awal tahun 2019 Bandar Lampung belum mempunyai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa tempat pemrosesan akhir (TPA) menggunakan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali (controlled landfill).
Merespon hal tersebut, Tokoh Muda Bandar Lampung, Dafryan Anggara berharap segera mempercepat persiapan TPA Bakung yang sudah direncakan. TPA Bakung pada rencananya dipersiapkan untuk menjadi tempat proses akhir sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang. Karena harus diakui perosalan sampah menjadi masalah kronis di Bandar Lampung yang harus segera ditangani.
“Harus diakui pengelolan sampah jadi perosalan akut di Bandar Lampung. Penyelesaiannya harus berjangka, tidak bisa sekali jalan. Meskipun begitu percepatan penggunaan TPA Bakung harus segera direalisasikan karena hal tersebut adalah amanat Undang-Undang. Disamping itu perlu ada langkah jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah,” jelas Dafryan Anggara saat dimintai komentar di Bandar Lampung, Rabu (16/1/2019).
Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Bandar Lampung Dapil II tersebut kedepan akan menginisiasikan kebijakan bank sampah di Bandar Lampung. Bank sampah adalah program yang mengajak masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik untuk ditukarkan menggunakan uang pada bank-bank sampah. “Program bank sampah sudah dilaksanakan dibeberapa provinsi di Indonesia, kedepan akan dijadikan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan pengolahan sampah di Bandar Lampung,” tegasnya.