Politik
Dana Kampanye tanpa Pembatasan Dinilai tidak Adil
Jakarta: Dorel Almir, pemohon uji materi, menilai dana kampanye dari pasangan calon belum diatur lebih rinci di Pasal 326 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal itu dianggap berpotensi menciptakan ketidakadilan.
"Menurut kita berpotensi adanya pilpres yang berlangsung tidak jurdil (jujur dan adil). Oleh karena itu kita ingin ini dibatasi sehingga permainan bisa fair," kata Dorel di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 6 September 2018.
Menurut dia, sumbangan dana kampanye dari partai politik juga perlu dibatasi. Dengan adanya pembatasan dana kampanye tersebut, kata Dorel, pemilu menjadi lebih berimbang bagi para calon pemilih.
"Misal konteks terbaru ada saja calon yang menyumbang Rp2 triliun dari perusahaan sendiri atau apa, itu kan enggak ada pembatasan," tutur dia.
Sementara itu, dia menilai pelibatan dana yang besar pada pemilu bukan langkah bijak. Pemilih, kata dia, seharusnya dapat memilih calon yang tepat, yang menggaungkan visi dan misi yang layak bagi masyarakat.
Baca: MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pemilu
"Jadi kalau terlalu banyak dana yang dihamburkan itu kan juga enggak bagus. Jadi arahnya bukan lagi pada program, visi, dan misi, tapi pada hal-hal yang sifatnya glamor," papar dia.
Dorel menilai bila dana kampanye tidak dibatasi, iklan pasangan calon di spanduk dan televisi dikhawatirkan terlalu banyak. Dengan uji materi, dia ingin dana kampanye dari calon dibatasi hingga Rp85 miliar dan dari kelompok, instansi, atau parpol hingga Rp850 miliar.
Saat ini, berdasarkan Pasal 327 UU Pemilu, dana kampanye dari perseorangan dibatasi tidak melebihi Rp2,5 miliar. Sementara itu, dana kampanye dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah dibatasi hingga Rp25 miliar.