Nasional
Dapat Penghargaan, M. Nasir Dorong Pemkab Siak Tingkatkan Kinerja

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Provinsi Riau kembali meraih penghargaan Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE Sakip) tahun 2018 dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan pencapaian kategori B.
Di tahun lalu, Pemkab Siak juga mendapatkan penghargaan serupa, namun nilai tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya, hingga menjadikan Pemkab Siak tertinggi dari Kabupaten lain.
Penghargaan yang diselenggarakan oleh Kemenpan-RB itu berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada, Senin (28/1) kemarin. Jumlah nilai Oemkab Siak sebesar 66,26 atau naik enam poin dari tahun sebelumnya.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menpan-RB Syafruddin pada acara puncak Sakip Award 2018 yang bertemakan Making Chabge, Making History. Wakil Bupati Siak, Alfredi hadir menerima penghargaan tersebut.
Penghargaan LHE Sakip tersebut diharapkan menjadi batu loncatan untuk terus memberikan pelayanan dan peningkatan kinerja bagi seluruh perangkat kerja.
“Selamat atas pencapaian yang berhasil diraih oleh pemerintah Siak. Semoga ini menjadi prestasi yang mampu meningkatkan kinerja pemerintah dan juga peningkatan pelayanan bagi masyarakat” kata Muhamad Nasir lewat pesan tertulisnya, Selasa (29/1).
Dijelaskan Calon Anggota DPR RI Dapil Riau II Partai Demokrat itu, pentingnya terobosan baru dalam hal pelayanan kepada masyarakat supaya kedepan kemudahan dalam mengurus administrasi bisa diraskan oleh masyarakat.
“Semoga kedepan kinerja pemerintah Siak semakin baik khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar tokoh masyarakat Riau itu.
Sementara itu, Menteri PAN dan RB dalam kesempatan tersebut menyerahkan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja kepada seluruh Instansi Pemerintah di Wilayah I (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Barat). Evaluasi dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah. (RGR/Fajar)
