Connect with us

Nasional

Deddy Mizwar: Meikarta Ada Izin, Yang Persoalan Kan Ranperda

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA– Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus izin suap proyek pembangunan Meikarta yang menjerat Sekda Jabar (nonaktif), Iwa Karniwa.

Sebelum memasuki ruang penyidik, Deddy mengakui bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk proyek pembangunan Meikarta bermasalah. Meski demikian, menurutnya Meikarta sudah mengantongi izin pembangunan di atas lahan seluas 84,6 hektare (ha).

“Kan sudah selesai (proses perizinannya). Yang 84,6 hektare sudah selesai, dan itu hak mereka. Yang jadi persoalan kan Raperda. Raperda perubahan tata ruang,” kata Deddy di sela kedatangannya ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

Deddy yang sedianya diperiksa sebagai saksi untuk pemberkasan Sekda Jabar, Iwa Karniwa menyebut, tak tahu-menahu soal peran Iwa dalam proyek ini. “Enggak tahu, saya juga dengar dari berita,” tegas Deddy.

Dedy mengaku akan bersinergi dengan KPK untuk mengungkap kasus suap ini, termasuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik soal keterlibatan pihak lain. “Insyaallah kami berikan keterangan yang sesuai kami tahu,” jelas Deddy Mizwar.

Soal Ibu Kota Negara, Isran Noor: Kan Kalian Kasih Tahu Aku

Sore Ini, Pansel Umumkan 20 Capim KPK yang Lolos

Tok..! Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Berlanjut Paripurna

Penyakit Diabetes, Coba Minum Susu Kunyit dan Kayu Manis

Pemindahan Ibu Kota Negara, Fadli Zon: Jangan Mengada-ada

Sejauh ini, KPK memang tengah mendalami dugaan aliran dana dalam rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi, Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031. Rencana revisi itu disinyalir terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

Disinyalir ada indikasi permintaan pihak-pihak tertentu dalam upaya merevisi Perda itu agar mempermudah perizinan proyek Meikarta

Pada perkaranya Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda tersebut penting untuk proyek Meikarta.

Uang suap diduga diberikan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, yang pada awalnya mendapatkan Informasi bahwa Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, sebagai tersangka bersama-sama dengan Iwa Karniwa setelah memproses sejumlah tersangka lain di tahap persidangan. (jp)

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

The post Deddy Mizwar: Meikarta Ada Izin, Yang Persoalan Kan Ranperda appeared first on FAJAR.