Politik
Dipecat dari Gerindra, Mantan Anak Buah Gugat Prabowo
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto digugat mantan anak buahnya sendiri, Astrayuda Bangun. Astrayuda menggugat Capres nomor urut 02 itu setelah dipecat dari Gerindra. Dia bingung, apa alasan partai berlambang kepala burung garuda itu mendepaknya.
Astrayuda sudah mendaftarkan gugatan ke pengadilan Negeri Medan dengan nomor surat Reg.741/Pdt.Sus-parpol/2018/PN.Mdn tanggal 30 Oktober 2018. “Alasan gugatan ini dikarenakan pemecatan Astrayuda Bangun selaku anggota partai dan diminta PAW (penggantian antar waktu,Red) dari DPRD Sumut,” ujar salah satu tim kuasa hukum Astrayuda, Pandapotan Tamba, Kamis (1/11).
Penyebab pemecatan itu lantaran nama Astrayuda dicantumkan di Daftar Caleg Sementara (DCS) DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil Sumsel 1. Padahal, Astrayuda mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan berkas untuk pencalonan caleg tersebut.
Sebelum DCS itu terbit, Astrayuda dan PDIP sudah membuat permohonan kepada KPU RI untuk tidak mencantumkan namanya di DCS Sumsel 1. Begitu juga setelah namanya diumumkan di DCS oleh KPU RI. Astrayuda mengajukan keberatan ke PDIP dan KPU RI agar namanya dicoret dan tidak dilanjutkan untuk proses Daftar Caleg Tetap (DCT).
Astrayuda juga tidak pernah mengajukan pengunduran diri ke Partai Gerindra dan ke DPRD Sumut sebagaimana syarat formal untuk calon DPR RI sesuai PKPU No.20 Tahun 2018. “Atas pencantuman nama klien kami di DCS PDIP, Ketua DPP Partai Gerindra memecat Astrayuda Bangun dari keanggotaan sehingga berimplikasi bagi proses PAW di DPRD Sumut,” ungkapnya.
Astaryuda menggugat melalui surat gugatan SK DPP No. 09-0283/Kpts/DPP-Gerindra/2018 tanggal 6 September 2018 selaku Tergugat-1 dan Ketua DPD Sumut selaku Tergugat-2.
“Dasar hukum guatan ini adalah SK yang dikeluarkan DPP telah bertentangan dengan UU Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai. Sebab prosedur pemecatan keangotaan harus melalui mekanisme Mahkamah Partai. Namun Partai Gerindra tidak melakukan sesuai yang ada dalam AD/ART, melainkan memecat anggota dengan sepihak,” tukasnya.
Sebelum gugatan ke Ketua DPP Partai Gerindra, Astrayuda juga telah mengajukan gugatan di PN Medan dengan nomor registrasi 689/Pdt.Sus/Parpol/2018/PN.Mdn tanggal 25 Oktober 2018. Gugatan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut karena adanya Surat Permohonan Pengajuan PAW ke Ketua DPRD Sumut dari Partai Gerindra bernomor ST/10-156/A/DPD-Gerindra Sumut/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
“Oleh karena itu kami minta kepada Ketua DPRD Sumut, Gubernur dan Mendagri agar menghentikan proses PAW sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (pra/JPC)