Connect with us

Hukum

Ditanya Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Paniai, Ini Respon Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kabarpolitik.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, hingga saat ini, penyidik masih meneliti laporan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan ada pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua pada 7–8 Desember 2014.

“Karena berkasnya cukup banyak. Kami perintahkan Direktur HAM, dibawah komando Jampidsus untuk menyelesaikannya,” kata Burhanuddin, di Kejaksaan Agung, Jumat (28/2/2020).

Untuk diketahui, dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM ini, Menkopulhukam Mahfud MD akan memanggil Jaksa Agung untuk menjelaskan hasil kajian dari laporan Komnas HAM tersebut.

Terkait hal ini, Burhanuddin mengaku belum menerima panggilan dari Menkopolhukam itu. Dia menyebut, pihaknya akan melaporkan berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus Paniai kepada Mahfud MD bila telah selesai diteliti.

“Belum, belum ada, kami belum dipanggil oleh Pak Menkopolhukam (Mahfud.red). Yang pasti ini kan berkasnya masih dilakukan penelitian. Kami akan laporkan nanti kalau sudah selesai,” imbuh Jaksa Agung.

Sudah 2 Minggu Lebih

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa Paniai, Papua ke Kejaksaan Agung pada Jumat (14/2/2020).

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mendesak Kejagung menindaklanjuti berkas tersebut. Menurut Sandra, mestinya Kejagung tidak kesulitan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab, korban, keluarga korban yang meninggal dunia, saksi, serta terduga pelaku masih hidup.

“Saya berharap kasus ini bisa menjadi satu kasus yang betul-betul selesai dengan tuntas karena tidak ada alasan untuk tidak menuntaskannya. Oleh karena itu, kami dari tim berharap untuk Kejagung segera menindaklanjuti dan membentuk tim penyidikan,” kata Sandra dalam Konferensi Persnya di Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Masuk Kasus HAM Berat

Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020, Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.[asa]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *