Connect with us

Politik

DKPP Ajak KPU dan Bawaslu Samakan Persepsi


Anggota DKPP Ida Budhiati – Medcom.id/Faisal Abdalla.


Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk duduk bersama. DKPP ingin KPU dan Bawaslu menyamakan persepsi. 

“Terkait diskursus Bawaslu dan KPU, DKPP memandang perlu melakukan komunikasi antara KPU dan Bawaslu sesuai dengan UU Pemilu,” kata Anggota DKPP Ida Budhiati usai menerima Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018



Ida mengatakan pertemuan yang akan dilakukan dalam format tripartit itu untuk meredakan perselisihan antara KPU dan Bawaslu terkait larangan eks napi korupsi nyaleg. Namun begitu, Ida mengatakan dalam pertemuan nanti DKPP tidak akan masuk ke persoalan etik, melainkan hanya membahas persoalan prinsipil.

“Akan dibahas bagaimana desain kelembagaan penyelenggara dan aspek kerangka hukum pemilu. Desain kelembagaan penyelenggara saling berkaitan yang memengaruhi bekerjanya lembaga penyelenggara pemilu,” tandas Ida.

Ida berharap melalui pertemuan tiga penyelenggara pemilu ini akan diperoleh solusi terkait polemik eks napi korupsi nyaleg. Ida mengatakan pertemuan akan dilakukan Rabu, 5 September 2018. 

(Baca juga: Bawaslu Keukeuh Loloskan Bacaleg Eks Napi Korupsi)

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menyambangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka meminta DKPP turun tangan menengahi perdebatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait larangan eks napi korupsi nyaleg.

“Hari ini kami datang berharap betul DKPP bisa mengambil peran dari situasi ini,” kata anggota Koalisi, Hadar Nafis Gumay di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018. 

Hadar berharap DKPP bisa mengingatkan KPU dan Bawaslu agar bersinergi, bukan malah saling berselisih pendapat di ruang publik.

(REN)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *