Connect with us

Hukum

Dor! Polisi Tembak Mati 2 Napi Asimilasi yang Berulah Lagi

Kabarpolitik.com – Dibebaskan setelah menjalani hukuman di penjara ternyata tak sepenuhnya membuat penjahat jadi insaf. Di luar lembaga pemasyarakatan, beberapa mantan warga binaan tersebut ternyata berulah kembali melakukan aksi pidana.

Dua mantan narapidana Zainul Arifin alias Pitik (36), dan M Imron Rosidi alias Baron (40), keduanya baru dibebaskan dengan program asimilasi dan integrasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kedua warga Pasuruan tersebut terpaksa harus ditindak tegas terukur oleh polisi, bahkan nyawa keduanya harus melayang setelah menerima tindak tegas terukur polisi. Hal itu dilakukan polisi setelah keduanya ketahuan kembali berulah dengan merampok beberapa mini market di Jawa Timur.

“Dibebaskan melalui asimilasi kemarin dua-duanya. Tanggal 6 dan 7 April 2020 kemarin. Sebelumnya mereka ditahan LP Lowokwaru, Malang,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim Kompol Oki Rahardian saat di kamar mayat RSU dr Soetomo, Selasa (5/5/2020).

Napi asimilasi yang kembali berulah ini bukanlah kejadian yang pertama, dimana pada tengah April lalu, tepatnya Minggu (12/4/2020), Agustian yang baru empat hari menghirup udara bebas ditangkap karena kepergok warga mencuri sepeda motor. Pria 24 tahun tersebut kini harus kembali merasakan dinginnya dinding tahanan akibat ulahnya.

Diketahui, Kemenkumham membebaskan napi dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Kebijakan asimilasi dan integrase ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *