Politik
DPD Minta Mahkamah Konstitusi Dievaluasi
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbuah PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan ketua umum partai dilarang menjadi calon DPD, membuat para senator bersikap politik. Yakni meminta evaluasi keberadaan MK.
“Jadi bukan hanya DPD. DPR dan MPR juga buat. Saya kira secara intinya sama,” ujar kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (31/10).
Diketahui, surat evaluasi MK dari DPD bernomor: HM.02.00/601/DPDRI/IX/2018 itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Yudisial (KY).
Menariknya, Nono melanjutkan, baru pertama terjadi dalam sejarah ketatanegaraan putusan MK direspons oleh tiga lembaga negara.
“Ya saya kira kan tentu ada alasan. Kan baru pernah terjadi dalam catatan sejarah tiga lembaga di Senayan ini membuat respons terhadap sebuah keputusan, berarti ada sesuatu kan,” ucap Nono.
Nono pun menyampaikan alasan mengapa dia yang meneken surat DPD bukan OSO.
“Kenapa saya yang tanda tangan, karena tidak mungkin Pak Oso yang tanda tangan ya karena dia (Oso) kan objek langsung,” demikian Nono. [jto/rmol]