Politik
DPR Pastikan RUU Kepulauan Selesai Tahun Ini
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan masih terus digulirkan oleh DPR,DPD dan Pemerintah. Rancangan RUU Kepulauan sendiri bergulir sejak tahun 2009, namun hingga kini belum ada keputusan akhir terkait RUU Kepualaun itu sendiri. Pengusulan RUU Kepulauan oleh DPR-RI sendiri sebagai langkah tepat dalam menjawab kesenjangan pendapatan antara daerah kepulauan dan daratan.
Selain itu, RUU Kepulauan juga bisa mempercepat daerah otonomisasi baru (DOB) bagi daerah-daerah kepulauan itu sendiri. Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Kepulauan Ahmad Yohan mengakui, RUU Kepulauan ini akan direalisasikan pada tahun ini (2018-red), dan bisa direalisasikan tahun depan. “Kita berharap di periode ini ya, dan segera terealisasi sehingga di tahun 2019 kita sudah bisa eksekusi semua hal yang kita berharap bersama ya,” kata Ahmad Yohan kepada Fajar Indonesia Network di Ruang Pansus RUU Kepulauan, Gedung DPR-RI, Senin (8/10).
Dikatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, kebijakan RUU Kepulauan ini semata-mata untuk menghadirkan kesejahteraan kepada masyarakat di daerah kepulauan yang sulit untuk dijangkau. Olehnya itu, dengan direalisasikan RUU Kepualaun ini, daerah kepulauan bisa dijadikan sebagai daerah otonom baru dan memiliki pemerintahan sendiri hingga pengelolaan daerah juga diserahkan kepada mereka.
“Kebijakan ini untuk siapa? sangat tidak adil kepada orang-orang yang dari daerah karena mereka tidak di back-up. Tetapi, jika mereka sudah punya Pemerintah sendiri, pasti punya kewenangan sendiri untuk mengelola daerahnya. Jadi, kalau anggota DPR-RI mendorong pembangunan RUU ini, apalagi alam di wilayahnya mendukung, maka semua bisa teratasi,” ujar Yohan.
Lanjut Yohan, selaku Anggota DPR-RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga masuk dalam progres RUU Kepulauan, dirinya mengaku sudah mengelilingi daerah-daerah kepulauan di NTT dan itu sangat jauh dari perhatian negara. “Saya sudah mengelilingi di beberapa pulau di daerah pemilihan saya (NTT). Kalau musim angin, hujan dan gelombang, daerah tersebut sulit untuk dijangkau, hingga Pemerintah dianggap tidak hadir buat mereka. Nah oleh karena itu, UU ini bagaimana kita menghadirkan negara ke wilayah-wilayah terpelosok, karena mereka bagian dari NKRI dan mereka juga masuk kategori,” jelasnya.
Dijelaskan Yohan, hampir semua daerah yang masuk dalam RUU Kepulauan adalah daerah termiskin di Indonesia. Untuk itu, RUU Kepulauan ini memastikan Negara hadir bagi daerah-daerah tersebut. “Ini rata-rata daerah yang masuk RUU kepulaun masuk dalam kategori daerah termiskin di Indonesia. Inilah UU untuk memastikan negara hadir bagi seluruh wilayah-wilayah ini, karena kita ini negara kepulauan masa tidak pernah kita urus. Kita mengklaim negara kita ini Negara maritim, poros maritim dunia, tapi kita tidak pernah peduli dengan daerah-daerah yang tertinggal,” ucap Yohan. (Aiy/Fajar)