Connect with us

Nasional

DPR RI Menyetujui Hibah Rantis Bushmaster dari Australia untuk PMPP TNI

DPR RI Menyetujui Hibah Rantis Bushmaster dari Australia untuk PMPP TNI

Jakarta – Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR-RI antara Kementerian Pertahanan-Mabes TNI dengan Komisi 1 DPR RI pada Senin (3/4) menyetujui penerimaan hibah atas Kendaraan Taktis (Rantis) tipe Bushmaster dari Pemerintah Australia kepada Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia (PMPP TNI).

Hadir dalam Raker tersebut adalah Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra – yang mewakili Menhan Prabowo Subianto — bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Raker dipimpin oleh Abdul Kharis Almasyahari selaku Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi PKS.

Dari total sembilan Fraksi di Komisi I DPR RI, delapan Fraksi menyatakan setuju; adapun satu Fraksi, yaitu Fraksi Persatuan Pembangunan, tidak hadir dalam Raker tersebut.

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi I DPR RI, Wamenhan M. Herindra menyampaikan sejumlah pertimbangan strategis terkait alasan menerima hibah tersebut, baik dari aspek teknis, aspek strategis, aspek politis, dan aspek ekonomis.

“Secara teknis, material yang dihibahkan ini dalam kondisi baik, siap pakai; sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelatihan dan operasi,” ujar Wamenhan. “Rantis ini akan sangat mendukung tugas TNI dalam misi operasi perdamaian dunia,” lanjut Wamenhan.

Adapun dari aspek strategis, penerimaan hibah ini tidak menimbulkan keterikatan dan ketergantungan Indonesia terhadap Australia di kemudian hari karena tanpa syarat apapun.

Dari aspek politis, penerimaan hibah ini dapat meningkatkan hubungan bilateral Indonesia dan Australia, khususnya di bidang pertahanan dan operasi perdamaian, tanpa mempengaruhi kebijakan politik luar negeri Indonesia yang Bebas dan Aktif.

Sementara dari aspek ekonomi, penerimaan hibah rantis ini tidak akan membebani biaya apapun kepada Kemhan maupun kepada Mabes TNI.

Pelaksanaan Raker dengan DPR RI ini sesuai dengan mandat dari Pasal 23 ayat (1) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.

Khusus untuk pemberian dan penerimaan hibah di dalam institusi Kemhan RI dan TNI, penerimaan hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) diatur dalam Permenhan No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kemhan dan TNI.

Hal ini sekaligus menjadi dasar bagi Menhan RI mengajukan surat kepada Pimpinan DPR RI tentang Permohonan Persetujuan Penerimaan Hibah Rantis Bushmaster dari Pemerintah Australia kepada PMPP TNI. (red/kp)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *