Connect with us

Nasional

DPRD Soppeng Setuju Penetapan Perda PBMD

Published

on

Kabarpolitik.com, SOPPENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan barang milik daerah (PBMD) menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Soppeng.

Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD pembicaraan tingkat II, Senin 8 Oktober, ditandai penandatangan berita acara persetujuan bersama perda PBMD, antara Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak dengan Ketua DPRD Hj Andi Patappaunga bersama wakil ketua DPRD H Syahruddin M Adam dan Andi Mapparema.

Dilanjutkan penyerahan keputusan DPRD Soppeng oleh Ketua DPRD Hj Andi Patappaunga kepada Bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak.

Bupati Soppeng Andi Kaswadi mengakui pelaksanaan PBMD selama ini belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan yang diinginkan oleh berbagai pihak. Itu karena masih banyaknya permasalahan yang menjadi hambatan dan tantangan yang dihadapi.

Permasalahan yang dimaksudkan, mulai dari perencanaan kebutuhan penganggaran, pengadaan, pemeliharaan, pemindah tanganan, penghapusan, pembinaan dan pengawasan, pengendalian dan pengenaan sanksi.

Untuk itu, lanjut Kaswadi, semua saran dan masukan anggota DPRD yang terhormat, baik pendapat akhir fraksi masing-masing yang disampaikan melalui juru bicaranya maupun pada rapat-rapat pembahasan sebelumnya, akan ditindaklanjuti.

“Termasuk dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam pengelolaan barang milik daerah yang lebih kredibel dan profesional,” tambah Kaswadi. (wis/parepos)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *