Nasional
DSN MUI Sosialisasikan Sepuluh Fatwa Terbaru Terkait Ekonomi dan Keuangan Syariah Secara Daring
JAKARTA– Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akan menyosialisasikan sepuluh fatwa terbaru terkait ekonomi dan keuangan syariah pada Kamis, 27 Oktober 2022 melalui video conference. Sosialisasi serupa sebenarnya telah dilaksanakan pada saar kegiatan pra ijtima’ tsanawi DSN MUI namun dikhususkan untuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).
“Acara Workshop Pra Ijtima’ Sanawi September lalu dikhususkan untuk DPS DSN MUI, sementara sosialisasi ini sifatnya lebih umum untuk pelaku industri maupun regulator, ” ujar Sekretaris DSN MUI Prof Jaih Mubarok, Rabu (26/10) malam.
Sosialisasi itu akan menyasar pelaku industri/manajemen di Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, Lembaga Perekonomian Syariah, serta Dewan Pengawas Syariah melalui video conference pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Sosialisasi ini diperuntukkan bagi pelaku industri/manajemen di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS) dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) serta Dewan Pengawas Syariah (DPS). Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi perkembangan terkini fatwa yang diterbitkan DSN MUI kepada semua pemangku kepentingan. Sehingga fatwa ini bisa diketahui dan dijadikan pedoman aspek syariah dalam kegiatan ekonomi, keuangan, maupun bisnis syarah di Indonesia.
“Khusus bagi pelaku industri jasa keuangan syariah, fatwa ini dapat dijadikan pedoman saat menciptakan produk-produk yang dibutuhkan masyarakat maupun demi kemajuan industri, ” ungkapnya.
Sepuluh fatwa ini merupakan bukti bahwa DSN MUI, sebagai otoritas fatwa ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, selalu responsif memberikan solusi fikih demi berkembangan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah di Indonesia. Fatwa tersebut sudah disahkan dalam Rapat Pleno DSN MUI 22 sampai 23 Desember 2021 (empat fatwa) dan 23 sampai 24 Juni 2022 (enam fatwa).
Sepuluh fatwa tersebut terdiri dari
Fatwa No: 144/DSN-MUI/XII/2021 tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah;
Fatwa No: 145/DSN-MUI/XII/2021 tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah;
Fatwa No: 146/DSN-MUI/XII/2021 Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah;
Fatwa No: 147/DSN- MUI/XII/2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah;.
Fatwa No: 148/DSN- MUI/VI/2022 tentang Reasuransi Syariah;
Fatwa No: 149/DSN- MUI/VI/2022 tentang Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perusahaan Pailit, Berdasarkan Prinsip Syariah;
Fatwa No: 150/DSN-MUI/VI/2022 tentang Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah;
Fatwa No. 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang Akad Samsarah;
Fatwa No. 152/DSN-MUI/VI/2022 tentang Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah Bi Al Istitsmar; dan
Fatwa No. 153/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo.
[MUI]