Nasional
Dua Sopir Diciduk Saat Nyabu di Atas Truk, Polisi Juga Amankan Tukang Batu dan Karyawan Swasta
Kabarpolitik.com, GOWA — Lagi, jajaran Polres Gowa berhasil menangkap pelaku narkotika jenis sabu.Penangkapan empat pelaku sabu ini masing-masing dua orang sopir truk yakni HD (25) warga asal Lingkungan Bontotene Kelurahan Borongloe Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa dan AT (40) asal Bontosunggu Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa.
Selain dua sopir ini, polisi juga menangkap seorang tukang batu bernama IN (22) asal Jl Mustafa Dg Bunga Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa serta seorang karyawan swasta bernama IF (24) asal Beruanging Kelurahan Romangpolong Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa.
Menurut kronologi petugas Kepolisian Resort Gowa, bahwa tersangka HD dan AT diamankan di seputaran Masjid Cheng Ho Jl Tun Abdul Razak Kecamatan Somba Opu.
Sementara tersangka IN diamankan di Jl Tun Abdul Razak setelah polisi melakukan pengembangan terhadap aksi dua sopir truk tersebut. Sedang tersangka IF diamankan di depan Masjid Balang-balang Kelurahan Bontomanai Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa setelahnya.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan dua tersangka masing-masing HD dan AT ini terpantau petugas saat mulai mengkonsumsi sabu di atas truknya sambil parkir di pinggir jalan. Kemudian tersangka IN melakukan transaksi setelah berkomunikasi via handphone bersama pelaku HD dan AT.
“Iya jadi tersangka HD dan AT ini hendak bertransaksi dengan pelaku IN yang sudah janjian melalui handphone. Tertangkapnya IN setelah menemui HD dan AT untuk mengantarkan pesanan,” beber Kapolres Shinto saat merilis kasus ini di halaman mako Polres Gowa, Jumat (21/9/2018) siang.
Dikatakan Shinto baik pelaku HD dan AT mereka mengaku menggunakan sabu untuk menambah stamina karena kelelahan sedang tersangka IN dan IF merupakan penjual, penyedia sekaligus kurir dalam transaksi peredaran narkotika untuk mendapatkan keuntungan semata.
Dari tangan keempat pelaku narkoba ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 13 sachet yang masih berisi sabu seberat 2,76 gram, enam sachet kosong, uang tunai sebesar Rp 1.312.000. Juga disita lima unit HP berbagai merk, dua buah alat hisap (bong), satu buah kaca pirex bekas pakai.
Selain itu polisi juga menyita dua unit mobil truk, dua unit sepeda motor, dua buah korek api gas dan dua buah dompet.
Shinto pun mengurai kronologi penangkapan empat pelaku. Menurut kapolres, saat itu unit Patmor yang dipimpin Aiptu Jamaluddin melihat dua unit mobil truk sedang parkir di pinggir jalan sekitar Masjid Cheng Ho di Jl Tun Abdul Razak.
Kemudian didalam mobil truk ditemukan dua orang sedang berpesta sabu. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, unit Patmor kembali mengamankan dua orang lainnya yang ternyata adalah sebagai bandar narkotika.
“Para tersangka kami kenai Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata kapolres. (saribulan)