Politik
Duduga Tidak Netral, Bawaslu Periksa Oknum ASN Pemkab Luwu
Kabarpolitik.com, LUWU — Bawaslu Kabupaten Luwu bersikap tegas menghadapi tahapan Pemilu 2019 mendatang. Rabu (17/10/2018), Bawaslu Luwu memanggil salah satu oknum ASN Pemkab Luwu inisial H.
Oknum ASN Pemkab Luwu tersebut di duga tidak netral saat tahapan Pemilu 2019 sedang berlangsung.
Ketua Bawaslu Luwu,Abdul Latief Idris Rabu(17/10/2018) menuturkan pihak Bawaslu telah melakukan tindakan klarifikasi terhadap salah satu oknum ASN Pemkab Luwu, setelah sebelumnya ditemukan adanya salah satu oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN.
“Kami sudah memangggil oknum bersangkutan, dia ASN yang diduga tidak netral pada tahapan pemilu 2019 dan kita sudah lakukan klarifikasi,” kata Latief Idris.
Latif pula menegaskan bahwa selain melakukan optimalisasi pengawasan DPT untuk perlindungan hak pilih. Bawaslu Luwu juga konsen melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, keterlibatan kknum Kades serta money Politik dalam Pemilu.
“Untuk menghasilkan pemilu yang bermartabat Bawaslu selain konsen melakukan pengawasan untuk menjaga hak pilih, juga konsen melakukan pengawasan terhadap ketidaknetralan ASN, serta money politik dalam Pemilu 2019,” ucap Latif Idris.
Sementara itu Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran Bawaslu Luwu, Kaharuddin menambahkan bahwa, Bawaslu Luwu telah melakukan klarifikasi terhadap salah satu ASN di Luwu, berinisial H.
“Hari ini kita telah melakukan klarifikasi terhadap salah satu ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu, terkait dugaan ketidak netralannya, berupa mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu caleg DPRD Kabupaten Luwu, Pasal 283 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas mengatur itu. Selain konsen di pencegahan, kita juga akan menindak setiap dugaan pelanggaran yang terjadi, Bawaslu mengawasi, Bawaslu mencegah, Bawaslu juga menindak,” terang Kahar.
Dikatakan Kaharuddun, agar demokrasi kita tumbuh berkualitas, seluruh ASN, kepala desa, perangkat desa harus tunduk pada hukum Pemilu, serta mau terlibat menjadi guru publik untuk demokrasi yang bermartabat.(irwan musa)