Nasional
Endorse Kosmetik Ilegal, Nella Ngaku Dibayar Rp 1,5-3 Juta Per Pekan

Kabarpolitik.com, SURABAYA – Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofik Ripto Himawan mengatakan, fokus penyidik untuk para artis yang menjadi saksi kasus endorse kosmetik ilegal masih terkait SOP menerima endorse tersebut dan etika penerimaan endorse.
“Persyaratan legal formal yang akan di endorse segmennya ada dua, yang diterima langsung oleh yang bersangkutan dan ada juga yang melalui manajemen,” kata Rofik, Selasa (18/12).
Dia menambahkan dari keterangan saksi yang sudah diperiksa yakni penyanyi dangdut Nella Kharisma, menyebutkan bahwa penembang ‘Jaran Goyang’ itu hanya menerima biaya endorse Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per pekan.
Hal itu tentu bertentangan dengan keterangan tersangka jika artis endorsement menerima uang paling murah Rp 7 juta per pekan dan paling mahal Rp 15 juta per pekan.
“Nanti akan kami compare dengan pembukuan. Sementara ini kami cek ke TKP, kami belum menemukan pembukuan dari proses itu,” terang polisi dengan dua melati di pundaknya itu.
Rofik menegaskan, sejauh ini berdasarkan pemeriksaan Nella, tidak memakai produk kosmetik yang diendorse. Sementara untuk pemahaman SOP, Nella diduga belum mengerti terkait SOP endorse yang dimaksud.
Seperti diketahui, terkait kasus kosmetik ilegal ini, Polda Jatim sudah melayangkan panggilan ke empat artis yang menjadi endorse. Namun hingga saat ini baru Nella saja yang memenuhi panggilan penyidik.
(sb/rus/jay/JPR/JPC)
