Nasional
Fadli Zon Bilang Ngawur, Hamdan Soelva: Karantina Itu Berbeda dengan PSBB

Kabarpolitik.com, JAKARTA — Anggota DPR RI, Fadli Zon menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Mabes Polri terkait kerumunan di kediaman Habib Rizieq di Petamburan.
Menurut anggota DPR dari Dapil Bogor ini, jika Anies Baswedan diperiksa dengan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan, maka hal tersebut adalah perbuatan ngawur.
“Ngawur saja menginterpretasikan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Baca yang betul,” tegas Fadli Zon melalui akun Twitternya, Rabu (18/11).
Fadli Zon juga menautkan berita yang berisi pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono yang menjelaskan, orang yang terlibat dalam kegiatan Maulid Nabi dan akad nikah di kediaman HRS di Petamburan, bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Kepulangan HRS Awalnya Diam-diam, Ada Oknum Penyebab Disambut Jutaan Orang
Adapun menurut Irjen Argo Yuwono, ancaman hukuman penjaranya maksimal 1 tahun.
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, turut menanggapi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.
“Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina,” tulis Hamdan melalui akun Twitternya, @hamdanzoelva, Rabu, 18 November 2020.
(Fajar)
