Connect with us

Politik

Fraksi Gerindra Ingatkan Pemko Banda Aceh agar Persuasif Terapkan Qanun Pajak dan Retribusi

Published

on

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh, Irwansyah, SE, mengingatkan Wali Kota Banda Aceh agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersikap persuasif dalam penerapan Qanun Perubahan tentang Pajak dan Retribusi kepada para wajib pajak.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Pajak dan Retribusi serta Raqan RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, Kamis (31/7/2025).

Irwansyah menyoroti masih rendahnya dukungan dari sebagian pelaku usaha terhadap penerapan qanun tersebut, khususnya terkait kewajiban pemasangan tapping box. Banyak pengusaha meminta agar pemasangan dilakukan secara merata.

Menanggapi hal itu, Fraksi Gerindra menyarankan agar pemasangan tapping box dilakukan bertahap, dimulai dari pengusaha besar, kemudian menengah, hingga ke seluruh unit usaha. Alternatif lainnya adalah pemasangan berdasarkan zonasi usaha di suatu kawasan.

“Jika di satu kawasan dipasang, maka semua pelaku usaha di wilayah tersebut juga harus dipasang agar tidak menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” tegas Irwansyah.

Advertisement

Terkait Raqan RPJM, Fraksi Gerindra berharap qanun ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk program nyata yang berdampak bagi masyarakat.

“Harapan kami, cita-cita pemerintahan Illiza–Afdhal untuk meninggalkan legacy pembangunan benar-benar terwujud dan terlihat nyata di akhir masa jabatan nanti,” pungkasnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *