Politik
Fungsi Pengawasan Bawaslu Dianggap Buruk
Jakarta: Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan bakal calon legislatif mantan narapidana koruptor mengundang banyak kritik. Keputusan Bawaslu meloloskan mantan koruptor jauh di luar substansi sebagai lembaga pengawas pemilu.
“Kerja-kerja Bawaslu kalau tidak keluar zona nyamannya, pengawasan ke depan akan lebih buruk. Membangun pemilu berintegritas sangat sulit,” kata pengamat Indonesia Budget Center Roy Salam dalam diskusi ‘Bawaslu Macam Mandor Zaman Belanda’ di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Minggu, 2 September 2018.
Tindakan Bawaslu sangat mengecewakan. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 seharusnya menjadi upaya dini mencegah masuknya potensi korupsi di Parlemen.
“Kita anggap pemilu adalah pintu masuk cegah munculnya para koruptor. Ke depan paling tidak, tidak ada catatan korupsinya,” ucap Roy.
Baca: Bawaslu Disebut Pro Koruptor
Roy menegaskan alasan Bawaslu menilai PKPU melanggar UU Pemilu tak bisa dibenarkan. Bukan saatnya lagi memperdebatkan PKPU sesuai UU atau tidak.
Tugas Bawaslu semestinya mengawasi KPU menjalankan aturan itu dengan benar. Meloloskan mantan narapidana koruptor justru di luar substansi tugas dan wewenangnya.
“Tidak hal yang kami lihat sangat substantif dalam konteks PKPU tidak sah diikuti oleh peserta pemilu,” ucap Roy.
Bawaslu dianggap mencoba membangun blok dan sekat dengan KPU. Padahal, sebagai sesama lembaga penyelanggara pemilu, ini menjadi preseden buruk demokrasi.
“Ini tidak baik untuk penyelenggara pemilu ke depan. Saya kira ini akan tumbukan kekacauan. Hanya penyelenggara pemilu yang busuk yang meloloskan mantan narapidana korupsi,” tegass dia.
Baca: Kinerja Bawaslu Dinilai Mengecewakan
Eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg terus bertambah. Para eks koruptor itu lolos setelah mengajukan sengketa pencalonan bacaleg ke Bawaslu setempat.
Sudah ada lima bacaleg eks napi korupsi diloloskan. Lima bacaleg itu lolos berdasarkan putusan Panwaslu di Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-pare, dan Rembang.
Ketua Bawaslu Abhan mengaku sudah menjalankan aturan undang-undang yang berlaku dalam memutus sengketa bacaleg eks napi korupsi. Dia menilai tak ada ruang koreksi terhadap putusan tersebut lantaran Bawaslu di daerah mengabulkan gugatan pemohon.
“Mekanisme untuk koreksi itu tidak ada kalau putusan seperti itu (dikabulkan). Koreksi bisa dilakukan kalau pemohon ditolak,” ucap Abhan.
(OJE)