Politik
Gerindra Beri Lampu Hijau untuk Pengesahan RUU Pilkada di Sidang Paripurna
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada menjadi Undang-Undang yang dibahas dalam Rapat Paripurna. Habiburokhman menyebut keputusan ini sebagai angin segar bagi demokrasi.
“Keputusan hari ini adalah angin segar bagi demokrasi yang berhembus dari gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi. Kami telah mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dan memberikan hak bicara kepada mereka yang ingin menyampaikan pandangannya,” ucap Habiburokhman pada Rabu (21/8/2024).
Menurut Habiburokhman, keputusan ini merupakan momen bersejarah yang menegakkan marwah DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945 yang mengatur kekuasaan DPR dalam membentuk undang-undang.
“Keputusan hari ini sangat bersejarah karena DPR kembali menegakkan marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyusun undang-undang sesuai Pasal 20 UUD 1945 dari pengabaian pihak lain,” lanjut Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan rapat Badan Legislasi (Baleg) hari ini bertujuan untuk memperbaiki kegaduhan politik yang terjadi. Dengan adanya undang-undang ini, semua partai politik memiliki kesempatan untuk mengusung calon kepala daerah masing-masing.
“Selain itu, kita juga merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari terakhir, yang disebabkan oleh penyamarataan antara partai yang memperoleh kursi dan yang tidak. Singkatnya, undang-undang ini memastikan bahwa baik partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak, sama-sama berhak mengajukan calon kepala daerah dengan pengaturan masing-masing,” pungkasnya.