Politik
Habiburokhman: DIM RUU KUHAP Sudah Masuk, Pembahasan Siap Dimulai

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah diterima. Dengan demikian, DPR siap memulai rapat kerja untuk membahas RUU tersebut dalam waktu dekat.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Universitas Borobudur dan PB SEMMI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
“Kenapa saya tetap gelar rapat di masa reses? Karena ini penting. Tadi saya baru saja ditelepon Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI), beliau sampaikan bahwa DIM dari pemerintah sudah masuk. Alhamdulillah,” ujar Habiburokhman.
Ia menyebut, secara teknis DPR sudah bisa langsung memulai rapat kerja terkait pembahasan RUU KUHAP.
“Kalau mau, kick-off raker bisa dimulai besok. Tapi kita tetap mendengarkan audiensi dulu hari ini,” katanya.
Habiburokhman menegaskan urgensi pembahasan RUU KUHAP yang baru, mengingat banyaknya permasalahan dalam penerapan KUHAP lama yang masih berlaku hingga kini. Menurutnya, pembaruan ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Kenapa harus cepat? Karena ini sudah darurat. Semakin lama kita berdebat tanpa hasil konkret, semakin banyak rakyat yang jadi korban sistem hukum yang usang. KUHAP lama tidak cukup melindungi mereka,” tegasnya.
Ia juga menanggapi kritik dari sebagian pihak, termasuk YLBHI, yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
“YLBHI bilang kenapa harus buru-buru? Ya karena situasinya sudah emergency. Harusnya mereka paham,” ucapnya.
Sebagai mantan advokat publik, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap masyarakat yang mengalami ketidakadilan dalam proses hukum karena lemahnya posisi mereka di mata hukum.
“Pengalaman saya di lapangan, banyak klien yang bahkan punya uang pun masih diperlakukan tidak adil. Apalagi yang tidak punya daya, tidak didampingi pengacara atau pendamping hukum yang kompeten. Ini realitas yang harus segera kita ubah,” tutupnya.
