Politik
Habiburokhman: Pemberian Amnesti untuk Hasto dan Abolisi bagi Tom Lembong Sudah Sesuai Konstitusi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan konstitusi.
“Pemberian amnesti dan abolisi oleh pemerintah, termasuk kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, adalah keputusan yang tepat dan sejalan dengan hukum serta konstitusi kita,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pemberian amnesti dan abolisi telah diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.
Menurutnya, wacana pemberian amnesti dan abolisi sudah lama dibahas di DPR, seiring dengan kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas secara signifikan.
“Rata-rata setiap lembaga pemasyarakatan mengalami over capacity hingga 400 persen. Lebih dari separuh penghuni LP adalah pengguna narkotika,” ungkapnya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo dalam dua kasus tersebut tidak dilandasi intervensi hukum, melainkan dijalankan secara konstitusional demi penyelesaian masalah hukum dan politik secara menyeluruh.
“Dalam dua kasus ini, keduanya tidak mengambil uang negara dan tidak memperkaya diri sendiri. Presiden tentu memiliki pertimbangan yang lebih besar untuk kepentingan bangsa dan negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, legislator Fraksi Gerindra ini mencontohkan bahwa penggunaan hak prerogatif presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum bukan hal baru. Sejumlah presiden terdahulu juga pernah menggunakan mekanisme serupa, mulai dari Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, DPR RI sebelumnya telah menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Selain itu, DPR juga menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
