Connect with us

Politik

Habiburokhman: Revisi KUHAP untuk Perkuat Hak Warga di Hadapan Negara

Published

on

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas DPR bertujuan memperkuat posisi masyarakat sipil dalam proses hukum.

“Dari pengalaman saya sebagai pengacara publik, saya tahu betul betapa timpangnya posisi warga sipil saat berhadapan dengan negara. Negara begitu kuat, sementara masyarakat sering berada di posisi lemah,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Ia menyoroti bahwa KUHAP saat ini, yang lahir pada masa Orde Baru tahun 1981, masih memuat banyak ketentuan yang tidak melindungi warga negara. Salah satunya adalah keterbatasan peran advokat dalam proses penyidikan.

“Advokat hanya boleh duduk, mendengar, dan mencatat. Tidak bisa memberi nasihat hukum langsung, apalagi berdialog dengan penyidik. Ini tidak adil dan bertentangan dengan prinsip due process of law,” tegasnya.

Habiburokhman juga mengkritik aturan penahanan yang hanya didasarkan pada tiga kekhawatiran: melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Advertisement

“Ini parameter subjektif dan rawan disalahgunakan. Tidak boleh ada undang-undang yang memberi kewenangan sebesar itu tanpa ukuran yang objektif,” katanya.

Dalam revisi KUHAP, Komisi III DPR mendorong perbaikan mendasar, termasuk pemasangan CCTV di seluruh area tahanan untuk mencegah penyiksaan. Ia mencontohkan kasus di Palu, dimana kematian seorang tahanan baru terungkap setelah ada bukti dari rekaman CCTV.

“Revisi ini adalah langkah konkret untuk meminimalkan abuse of power oleh aparat. Menciptakan keseimbangan sempurna antara negara dan warga mungkin sulit, tapi kita harus terus mendekatinya,” pungkas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *