Connect with us

Politik

Habiburokhman: Revisi KUHAP untuk Seimbangkan Kekuatan Negara dan Warga

Published

on

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diarahkan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, dengan menyeimbangkan posisi antara negara dan warga negara dalam proses penegakan hukum.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Selama ini negara sangat powerful, sementara warga negara sangat lemah dalam proses hukum. Lewat KUHAP baru ini, kami ingin ada keseimbangan penguatan hak-hak tersangka, peran warga negara, dan peran advokat sebagai pendamping,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, prinsip keadilan yang ditekankan dalam revisi KUHAP akan mendorong aparat penegak hukum bekerja lebih profesional. Ia juga mengapresiasi dukungan Kapolri terhadap semangat reformasi hukum acara.

“Kapolri legowo dan mendukung penguatan hak-hak warga. Ini bukan lagi zaman penyidikan dengan tekanan atau kekerasan. Penyidik harus ditingkatkan kualitasnya melalui capacity building yang maksimal,” tegasnya.

Selain menyeimbangkan posisi negara dan warga, revisi KUHAP juga memperkuat penanganan tindak pidana korporasi, serta mengakomodasi partisipasi publik secara luas dalam penyusunannya.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa proses revisi dilakukan dengan pendekatan partisipatif.

“Kami telah melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari koalisi masyarakat sipil, para ahli, hingga akademisi dari seluruh Indonesia. Mayoritas pasal yang masuk merupakan hasil usulan masyarakat,” kata Edward.

Dengan semangat reformasi dan partisipasi, revisi KUHAP diharapkan mampu membangun sistem hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *