Politik
Habiburokhman Tegaskan Hukum Tak Boleh Kaku, Keadilan Harus Mengedepankan Kemanusiaan

Bayangkan seorang nenek renta diadili hanya karena mengambil beberapa biji kakao demi bertahan hidup. Itulah yang dialami Nenek Minah. Bukan hanya publik yang terenyuh, sang hakim pun meneteskan air mata saat menjatuhkan vonis. Dalam sistem hukum yang terlalu kaku, rasa kemanusiaan sering kali tak mendapat tempat.
Kisah ini menjadi refleksi mendalam bagi Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Menurutnya, revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus dilakukan agar hukum tidak sekadar berpijak pada pasal, tapi juga pada rasa keadilan di masyarakat.
“Kasus Nenek Minah itu menyedihkan. Unsur pelanggaran memang terpenuhi, tapi di mana hati nurani kita? Apa pantas seorang nenek masuk penjara hanya karena mencuri kakao?” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Habiburokhman menjelaskan, dalam draf revisi KUHAP, pendekatan restorative justice mulai dimasukkan. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata-mata penghukuman.
“Kalau RUU KUHAP ini berlaku, kasus seperti Nenek Minah bisa diselesaikan cukup di tingkat penyidikan. Kalau korban tidak merasa dirugikan, ya selesai tidak perlu masuk ke meja hijau,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Konsep ini juga relevan untuk berbagai pelanggaran ringan lainnya, seperti perkelahian antar tetangga atau perselisihan sepele yang kini justru memenuhi lembaga pemasyarakatan. Dalam kunjungan kerja ke sejumlah daerah, ia mendapati Lapas yang kelebihan kapasitas hingga 400 persen, sebagian besar dihuni pelaku kejahatan minor.
“Bayangkan, 40 persen penghuni Lapas itu adalah pelaku pelanggaran ringan. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan manusiawi, bukankah itu lebih adil dan efisien?” tegasnya.
Dengan semangat reformasi hukum, Habiburokhman dan Komisi III DPR RI mendorong lahirnya KUHAP baru yang lebih adil dan berimbang antara kekuasaan negara dan hak-hak warga negara. Sebab, hukum sejati bukan sekadar alat kekuasaan, tetapi jalan menuju keadilan yang bermartabat.
